Dugaan Kriminalisasi Terhadap Christofel Liyanto Menguat dari Cerita di Balik Jeruji Lapas Kelas 2A Kupang
KLIKFLOBAMORA.COM — Dari balik jeruji besi Lapas Kelas 2A Kupang, terumbar fakta yang tak lazim dari balik layar proses hukum yang kini sedang menjerat tokoh penggerak ekonomi di Kota Kupang, Christofel Liyanto. Ada upaya kriminalisasi terhadapnya.
Dugaan kriminalisasi yang selama ini hanya seperti cerita sekadar, perlahan mulai mencuat ke permukaan menjadi cerita yang lebih real, setelah sumber terpercaya media menyebut, ada skenario besar yang sedang dimainkan oleh pihak-pihak yang diduga merupakan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dia berkisah, belum lama ini sejumlah pihak yang diduga penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang menemui dan memeriksa dua orang terpidana di Lapas Kelas 2A Kupang. Kedua orang itu bernama Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani.
Anehnya, lanjut dia, kedatangan sejumlah orang diduga penyidik ini, hampir bersamaan dengan ARK, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atas jabatan oleh Polda NTT.
ARK bersama Ravi diduga menggelapkan sejumlah sertifikat jaminan milik BPR Christa Jaya. Hal ini ditengarai menjadi awal masalah kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar.
Sumber terpercaya itu menyebut, sebelum bertemu sejumlah orang yang diduga penyidik Kejari Kota Kupang, Ravi terlebih dahulu bertemu notaris ARK.
Kabarnya, pertemuan antara Ravi dan ARK pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA itu, membahas kasus hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto.
“Saya lihat orang itu (ARK) ada bersama Ravi. Sementara bincang-bincang dengan Ravi,” kata sumber terpercaya media ini.
Ia menjelaskan, setelah berbincang dengan Ravi, ARK berjalan menuju pintu depan, dan kembali lagi, bertemu sejumlah orang, yang diduga penyidik Kejari Kota Kupang.
“Mereka sempat bincang-bincang dari pintu dua menuju pintu tiga. Kalau ada CCTV, maka bisa dilihat di situ. Setelah itu baru mereka masuk bertemu Ravi,” ungkapnya.
Sumber media ini juga menjelaskan, informasi yang diperoleh dari dalam Lapas menyebutkan bahwa, pemeriksaan kedua terpidana di Lapas Kelas 2A Kupang, adalah berkaitan dengan sprindik Christofel Liyanto.
“Saya tahu bahwa mereka datang untuk kasusnya Pak Chris, tapi sebelum ke ruang pemeriksaan, atau ke ruang bagian hukum itu, mereka berbincang-bincang dengan ARK itu,” jelasnya.
Dikatakannya, selain Ravi, seorang terpidana di blok Tipikor juga diperiksa dalam kasus yang sama. “Itu CS-nya Ravi yaitu Mesak Angjani,” ucapnya.
Sumber media ini juga mengaku, salah satu terpidana dalam kasus kredit macet Rp5 miliar Bank NTT, pernah ditekan oleh penyidik untuk merubah BAP, sesuai keinginan penyidik.
“Dia cerita (ditekan), dan dia komitmen awal itu bahwa, BAP yang dulu di-BAP tidak dirubah. Dia tidak akan rubah, tapi mereka kejar harus kenal Pak Chris. Tapi dia bilang dia tidak kenal. Terus anggaran Rp2 miliar pun dia tahu waktu di persidangan. Jadi dia kenal semua itu pun di sidang. Mereka (penyidik) kejar untuk kenal Pak Chris itu, sebelum waktu rencana mau kredit, tapi dia bilang saya tidak kenal. Dia tahu waktu di sidang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 2 Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili membantah informasi tersebut. Ia menyebut, pada tanggal 12 Maret 2026, hanya penyidik yang datang menemui terpidana kasus kredit macet Bank NTT Rachmat alias Ravi.
“Kemarin saya dengan pengacara juga sudah konfirmasi, bahwa pada saat itu tidak ada notaris yang datang. Hanya Kejaksaan saja,” jelasnya.
Antonius juga tidak menjawab pertanyaan wartawan, terkait perlakuan khusus kepada notaris ARK, yang saat ini berstatus sebagai tersangka untuk bisa bertemu dengan terpidana Ravi.
Informasi yang diterima media, selain tanggal 12 Maret 2026, pada tanggal 31 Maret 2026, notaris ARK yang berstatus sebagai tersangka juga bertemu Ravi. Media ini memperoleh dokumentasi pertemuan notaris ARK yang berstatus tersangka bersama Ravi pada tanggal 31 Maret 2026.
Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Hamdani, menegaskan, jika informasi yang diperoleh media benar, maka dia meminta agar aparat Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tidak mencari-cari kesalahan kliennya.
Ia mengatakan, kliennya sebelumnya sudah pernah menang perkara praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Karena bukti-bukti yang dulu diajukan juga sudah mental dipraperadilankan. Yang kami tekankan adalah kalau benar informasi itu, ada ketidaktransparanan dalam menangani perkara ini. Dugaan kita dicari-cari kesalahannya,” kata Hamdani.
Hamdani menegaskan, dalam aturan undang-undang, seorang aparat hukum tidak boleh melakukan rekayasa hukum untuk menjerat seseorang, demi kepentingan seseorang.
“Jadi aparat penegak hukum seperti jaksa harus objektif, transparan dan akuntabel. Jangan seenaknya saja mentersangkakan orang, memeriksa orang, tanpa alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam KUHAP baru Pasal 278, yang menyatakan, setiap orang yang memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Hamdani juga mengingatkan sanksi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang merekayasa keterangan saksi dan peradilan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
“APH yang merekayasa keterangan saksi dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Pidana akan pebih berat, jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, maka APH dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Selain itu, APH yang merekayasa keterangan saksi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: pemberhentian dari jabatan, dan APH yang merekayasa keterangan saksi dapat dikenakan pidana disiplin, seperti penurunan pangkat atau gaji.
“Aturan ini berlaku untuk masyarakat umum, maupun aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, yang menyalahgunakan wewenangnya. Jadi kode etiknya ada, dan pidananya jelas. Kita akan buatkan LP di kepolisian, jika benar ada rekayasa keterangan saksi untuk klien kami Pak Chris Liyanto,” tegasnya.
Hamdani berharap jaksa profesional dalam menangani perkara kliennya. “Apalagi sudah terbukti di pengadilan praperadilan. Jadi terkesan dicari-cari kesalahannya,” pungkasnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding




