KLIKFLOBAMORA.COMPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya bisa bernafas lega dan tersenyum sumringah.

Pasalnya setelah sekian lama terombang-ambing tanpa kejelasan status, Pemerintah Provinsi NTT akhirnya akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di bulan Maret 2026 ini.

“Mudah-mudahan di tanggal 31 Maret minggu depan ini, sudah bisa kita serahkan,” ungkap Gubernur Melki, Kamis (26/03/2026).

Terkait dengan total jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK, Gubernur Melki mengatakan bahwa dirinya belum tahu pasti berapa jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK pada akhir Maret.

“Sekitar 4.000-an. Tepatnya berapa saya belum tahu pasti. Jadi 4.000 sekianlah. Ini sekarang lagi dihitung oleh BKD,” jelas Gubernur Melki.

Sebelumnya, Gubernur Melki pada 18/03 yang lalu menyampaikan akan mempercepat penyerahan SK bagi 4.551 PPPK Paruh Waktu karena itu merupakan fokus kerja Pemerintah Provinsi di bulan Maret.

Penyerahan SK tersebut sebagai bentuk kepastian status kerja para PPPK Paruh Waktu, sekaligus juga penghargaan atas dedikasi PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah melayani masyarakat.

Gubernur Melki Melki menyebut, setelah SK untuk PPPK Paruh Waktu diterbitkan, masa kerja para PPPK akan mulai dihitung; dan terhitung April 2026, seluruh hak PPPK Paruh Waktu sudah mulai diberikan.

“Kita tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima. Prinsipnya sederhana: kalau itu hak mereka, maka pemerintah wajib memberikannya tepat waktu,” tegas Gubernur Melki kala itu. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan