KLIK FLOBAMORA.COM –PT. Penjamin Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Jamkrida NTT), melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2025, Selasa, 22/07/2025, di Ruang Rapat Kantor PT. Jamkrida NTT.

Dalam RUPS tersebut, ada 2 agenda utama yang dibahas yakni usulan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT. Jamkrida periode 2024-2029 serta usulan pelaksanaan seleksi Dirut dan Direktur Operasional PT. Jamkrida periode 2025-2030.

“Jadi tadi dua agenda. Awalnya terkait dengan pemberhentian Dirut dan Direksi Operasional yang lagi tersangkut masalah hukum, sekaligus juga mempersiapkan pengisian untuk dua komisaris independen yang harus diisi dalam waktu dekat,” ungkap Melki Laka Lena.

Lebih lanjut Melki Laka Lena mengungkapkan, dalam RUPS Luar Biasa tersebut mereka juga mendengarkan keterangan dari Komisaris yang sudah melakukan komunikasi dengan Dirut dan Direkrur Operasional PT. Jamkrida NTT periode 2024-2029 yang sedang tersandung kasus hukum dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Dari komunikasi itu, lanjutnya lagi, Dirut dan Direksi Operasional yang bermasalah bersedia untuk mundur sehingga dalam waktu dekat akan dipersiapkan pengisian jabatan Dirut dan Direksi Operasional definitif PT. Jamkrida NTT.

“Jadi tadi sudah diputuskan proses pemberhentian dan usulan pengisian, baik dua komisaris maupun tiga direksi. Dan mulai minggu depan berarti Plt. Dirut dan juga Komut, mulai bisa mempersiapkan untuk pengisian,” jelas Pemegang Saham Pengendali PT. Jamkrida NTT itu.

Ia juga memberitahu, minggu depan pengurus sudah mulai membuka pendaftaran calon Dirut dan Direksi PT. Jamkrida NTT sehingga siapa saja warga Nusa Tenggara Timur yang ingin mendaftar dipersilahkan.

“Silahkan mendaftar nanti akan diseleksi dan dinilai untuk kemudian diputuskan,” tegas Melki.

Sementara itu Plt. Dirut PT. Jamkrida NTT, Dr. Frits Oscar Fanggidae mengatakan, tanggal 28 Juli sudah akan diumumkan pembukaan pendaftaran. Syarat pendaftaran calon Direktur Utama dan Komisaris Utama berlaku normatif.

“Saya kira syarat normatif ya. Nanti kita umumkan. Syaratnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan normatif sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007,” tegas Fanggidae.

Ia menjelaskan untuk proses seleksi para calon akan ada 5 asesor yang menilai. Kelima asesor tersebut terdiri dari kalangan profesional (2 orang), akademisi (2 orang), dan pemerintah (1 orang).

“Diharapkan dengan seleksi ini, kedepannya PT. Jamkrida akan menjadi lembaga keuangan yang akan membantu penjaminan untuk berbagai urusan ekonomi yang dikerahkan di NTT ini, misalnya proyek-proyek termasuk UMKM,” pungkasnya.

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan