KLIKFLOBAMORA.COM— Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mahadin Sibarani, S.T., M.T., menyampaikan, target pendapatan Dinas Perhubungan Provinsi NTT pada tahun 2026 sebesar Rp9,7 miliar.

Target tersebut untuk mendukung target PAD Provinisi NTT tahun 2026 yang nilainya mencapai Rp2,8 triliun. Untuk itu Dinas Perhubungan NTT akan menerapkan retribusi parkir di tepi ruas Jalan Provinsi se-NTT.

Mahadin menerangkan, untuk pengelolaan parkiran, Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah melakukan pelelangan sebanyak 149 segmen, khususnya di Kota Kupang.

Dari pelelangan tersebut, sebagian besar pemenang lelang telah menandatangani kontrak saat ini dengan tarif parkir yang ditetapkan yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000, dan roda empat Rp5.000.

“Sudah berproses, sebagian besar sudah tandatangan kontrak sampai saat ini, dengan tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000, dan roda empat Rp5.000. per kendaraan,” ungkap Mahadin, Kamis (15/01/2025) siang di ruang kerjanya.

Sementara untuk kota-kota selain Kota Kupang, saat ini sedang proses SOP oleh UPT yang berada di tiap-tiap kabupaten dan diharapkan bisa segera rampung untuk dilakukan pemungutan retribusi parkir.

Terkait dengan parkiran itu, Mahadin menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi NTT hanya menarik retribusi parkir dari lokasi parkir yang terletak di tepi jalan umum, ruas jalan provinsi.

“Saya perlu mempertegas, yang kita tarik adalah retribusi parkir di tepi jalan umum, ruas jalan provinsi. Kalau di luar jalan provinsi, kami tidak tarik, dan di luar tepi jalan umum, kami tidak pungut,” tegas Mahadin.

Selain parkiran di tepi jalan umum ruas jalan provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi NTT juga akan menarik retribusi dari pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi NTT, seperti pelabuhan Aimere, pelabuhan penyebrangan Teluk Gurita, dan pelabuhan Semau.

Selain itu aset-aset yang ada di dalam terminal juga akan ditarik retribusi atau pungutan untuk memenuhi target pendapatan Dinas Perhubungan Provinsi NTT pada tahun 2026 yakni sebesar Rp9,7 miliar tersebut.

“Kami akan menarik retribusi aset-aset lain yang ada di terminal-terminal, kemudian parkir di luar bahu jalan di dalam terminal, kemudian lapak-lapak yang ada di terminal. Semuanya kita tarik,” pungkasnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan