Kuasa Hukum Gusti Pisdon Minta Penyidik Polda NTT Ambil Langkah Cepat: Kalau Bisa Tahan PH Hironimus Sonbay
KLIKFLOBAMORA.COM — Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon, menyampaikan kepada publik terkait polemik suap menyuap antara kliennya dengan jaksa yang beredar dalam beberapa waktu terakhir.
Terkait dengan hal itu, Bildad Thonak, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Gusti Pisdon mengatakan, perkara yang menyeret nama klienya telah diputuskan (05/05/2026) di Pengadilan Negeri TIPIKOR Kelas IA Kupang.
Dalam putusan itu, Hakim telah mempertimbangkan dengan saksama dan dengan jelas, lalu memutuskan bahwa alat bukti rekaman CD antara Fransisco Bessi dengan klienya Hironimus Sonbay, tidak dapat dipertanggungjawabkan nilai kebenarannya.
“Hakim telah mempertimbangkan secara sakcama dan jelas. Ingat ya, telah mempertimbangkan secara saksama dan jelas, terkait pernyataan-pernyataan di ruang sidang,” tegas Bildad Thonak, Rabu (06/05/2026) sore.
Dikatakannya lebih lanjut, terkait rekaman tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Fransisco Bessi dalam pledoi, merupakan rekaman pembicaraan antara Fransisco Bessi dengan klienya Hironimus Sonbay, terkait penyerahan uang kepada beberapa jaksa.
Dan dalam persidangan, hakim mengesampingkan bukti rekaman tersebut karena tidak mempunyai kekuatan yuridis sama sekali, sehingga pledoi berserta dengan bukti rekaman tersebut dikesampingkan dan ditolak oleh Hakim, serta tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Hakim.
“Dan ini menjadi clear di publik ya, bahwa apa yang dinyatakan sekian lama oleh saudara Pak Francisco Besi, sehingga kami melaporkan beliau dengan dugaan penghinaan itu menjadi jelas,” pungkasnya.
Dengan demikian, lanjut Bildad Thonak, bisa dikatakan bahwa penyataan-penyataan Fransisco Bessi penuh dengan fitnah dan kebohongan serta hanya untuk menjatuhkan kliennya, Gusti Pisdon.
“Ini menjadi clear ya, bahwa pernyataan-pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan itu adalah hoaks dan fitnah karena alat bukti yang disampaikan oleh Pak Francisco Besi berupa clipping rekaman tersebut, Hakim sudah bilang tidak mempunyai nilai hukum dan dikesampingkan dan ditolak,” tegasnya.
Oleh karena, Ia meminta kepada penyidik Polda NTT untuk segera mengambil langkah-langkah cepat, untuk memproses terduga terlapor Fransisco Bessi atau orang-orang yang berada di sekitar yang mungkin memiliki muatan-muatan tertentu.
Lebih lanjut, ia meminta, kalau bisa pihak penyidik segera menetapkan Fransisco Bessi menjadi tersangka, dan jika memungkinkan maka segera melakukan penahanan terhadapnya.
Hal tersebut dimaksud agar jangan ada lagi penyebar hoaks dan fitnah yang membuat gaduh di negeri ini, seperti apa yang dilakukannya terhadap kliennya, dan juga para pejabat-pejabat yang dituduhkan tersebut.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan aswas Kejati NTT, tidak ada satupun alat bukti yang mampu ditunjukkan oleh terdakwa Hironimus Sonbay, maupun Fransisco Bessi terkait persoalan klienya yang katanya menyerahkan uang kepada para jaksa.
“Sehingga saya minta kepada teman-teman media untuk menyebarluaskan (berita) ini sebanyak mungkin, untuk membersihkan nama baik klien kami, maupun orang-orang yang disebutkan,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





