KLIKFLOBAMORA.COM— Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota, akhirnya kembali ke rumah setelah masa penahanannya berakhir.
Piche Kota ditahan di Rutan Polres Belu, Atambua, kurang lebih sebulan, setelah resmi ditersangkakan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua, NTT.
Ia ditahan bersama kedua tersangka lainnya, Roy Mali dan Rivel Sila, setelah foto tak senonoh ACT dan salah satu tersangka beredar dan viral di platform digital sehingga berujung laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, S.I.K, membenarkan Piche Kota telah dipulangkan ke rumahnya setelah masa penahanannya berakhir.
Ia menambahkan, Piche Kota juga dibebaskan setelah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban ACT mengatakan tidak bersetubuh dengan tersangka PK.
“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal 473 yang mengikat dia, kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelas AKP Rahmat, Selasa (05/05/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menunggu perkembangan fakta di persidangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni RM dan RS alias Rival tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. ***
Penulis: Don Bosko Beding






