KLIKFLOBAMORA.COM – Pengacara spesialis kasus perdata, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan bahwa dirinya berhasil memenangkan perkara yang sedang dihadapi kliennya, Flavia Seuk dkk., (tergugat) Vs. Yasinta Seuk (penggugat), setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bessi, Kamis, 20 Mei 2025, bertempat di lobby room Hotel Sasando Kupang.
Kepada wartawan Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, awalnya Dia dan kliennya kalah saat berperkara di Pengadilan Negeri Atambua. Selanjutnya mereka juga kalah di Pengadilan Tinggi Kupang dan juga kalah di Pengadilan Kasasi.
Namun ujar Bessi, saat mengajukan permohonan PK atas keputusan pengadilan, Mahkamah Agung mengabulkan PK serta membatalkan semua keputusan di pengadilan, baik itu di Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan juga Kasasi.
Keputusan ini tertuang dalam surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Kepada Kuasa Para Pemohon Peninjauan Kembali (Surat Tercatat) No.55/Pdt.G/2022/PN Atb, yang amarnya berbunyi:
Mengadili
– Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali: 1. FLAVIA SEUK alias BUI SUSTER, 2. MARIAEMILIANA BANO NAHAK alias ETI MALAE, 3. REGINA KAIN, 4. YULIUS MANAFE, 5. LAMBERTUS NAHAK, tersebut;
– Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2729 K/Pdt/2024/ tanggal 22 Agustus 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 108/PDT/2023/PT KPG, tanggal 27 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Atb, tanggal 14 Juni 2023;
Mengadili Kembali
Dalam Eksepsi;
– Menolak eksepsi Tergugat I sampai Tergugat V dan turut Tergugat untuk seluruhnya;
– Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat untuk membayar Denda perkara dalam semua tingkatan pengadilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus).
“Jadi dengan adanya keputusan MA terhadap PK yang kami ajukan, semua keputusan pengadilan mejadi tidak sah secara hukum,” ujar pengacara spesialis hukum perdata itu.
Di lain sisi, lanjut Fransisco, sementara PK masih berproses, Pengadilan Negeri Atambua sudah mengeluarkan surat penetapan eksekusi tertanggal 21/5/2025, kemarin, sehingga dirinya meminta agar Pengadilan Negeri Atambua tidak melakukan eksekusi.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Pengadilan Negeri yang membuat surat eksekusi agar tidak melakukan eksekusi sebab sudah dibatalkan oleh keputusan MA karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat NTT itu. ***






