KLIKFLOBAMORA.COM – Kuasa hukum mantan Direktur PT. Arsenet Global Solusi (AGS) mengatakan Penyidik Polresta Kupang Kota telah menindaklanjuti laporan dari klienya atas nama Fauzi Said Jawas, dan telah menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka dalam kasus PT. AGS.

Ivan Valen Yosua Missa, kuasa hukum Jawas tersebut menerangkan, hingga saat ini penyidik Polresta Kupang telah melakukan pemanggilan sebanyak dua (2) kali terhadap Ade Kuswandi sejak ditetapkan jadi tersangka dan telah dilakukan gelar khusus di Polda NTT.

“Terakhir baru diketahui, Ade Kuswandi saat ini telah mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,” terang Ivan, Senin, 24/11/2025 siang.

Terkait dengan perkembangan perkara PT. AGS yang saat ini sedang dalam proses, selaku kuasa hukum Ivan mengaku mendukung penuh dan mensuport penyidik Polresta Kupang Kota untuk menangani perkara ini secara profesional.

“Harapan kami sebagai pelapor dalam permohonan yang diajukan Ade Kuswandi sebagai terlapor dalam hal ini telah jadi tersangka, kami percaya bahwa Penyidik Polresta Kupang Kota telah berkerja secara profesional sesuai dengan data dan fakta yang akurat, ujar Ivan.

Menurut Ivan permohonan yang diajukan oleh tersangka Ade Kuswandi akan ditolak oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Kami pikir permohonan yang diajukan oleh saudara Ade Kuswandi pasti ditolak oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang. Kita terus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik,” tegas Ivan.***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan