KLIKFLOBAMORA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa tanah tidak boleh hanya dipandang sebagai aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang menggerakkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Melki saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).

Menurut Melki, reforma agraria harus menjadi instrumen nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi. Dengan demikian, tanah yang telah memiliki legalitas hukum tidak berhenti sebagai dokumen kepemilikan semata, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.

“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Melki.

Ia menjelaskan, sinergi antara penataan aset dan penataan akses menjadi kunci keberhasilan reforma agraria. Penataan aset memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sementara penataan akses memastikan masyarakat memperoleh dukungan untuk mengembangkan potensi ekonomi dari lahan yang dimiliki.

“Melalui sinergi kedua aspek tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Karena itu, ia meminta seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk meningkatkan komitmen dan menjalankan peran masing-masing secara optimal sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

“Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Melki juga memaparkan potensi besar Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di NTT yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan data yang disampaikan, potensi TORA PKH di NTT mencapai 83.180,67 hektare yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Hingga tahun 2025, legalisasi aset telah dilakukan terhadap lahan seluas 26.605,82 hektare. Sementara itu, masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Selain itu, terdapat potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.

Menurut Melki, Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial maupun hukum yang masih menghambat proses legalisasi dan pemanfaatan lahan.

“Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa seluruh proses reforma agraria harus dilaksanakan berdasarkan prinsip clean and clear guna menjamin kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Namun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang dilegalisasi. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Karena itu, penataan akses perlu terus diperkuat melalui berbagai program pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, perluasan jaringan pemasaran, hingga dukungan infrastruktur yang memadai.

“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang memberikan dampak langsung bagi keberhasilan reforma agraria di NTT.

Menurutnya, tema rapat tahun ini menekankan pentingnya percepatan penataan aset dan penataan akses sebagai fondasi utama dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Karena itu, seluruh pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria harus memiliki visi yang sama untuk memastikan program tersebut benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Petrus Seran Tahuk, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berharap reforma agraria tidak hanya menghasilkan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga mampu mentransformasi aset menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendorong pertumbuhan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok Nusa Tenggara Timur. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan