KLIKFLOBAMORA.COMGubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada  4.551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada bulan Maret 2026.

Gubernur Melki mengatakan, langkah percepatan pemberian SK kepada 1.551 PPPK Paruh Waktu ini, menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi NTT pada bulan Maret 2026.

Baginya, penyerahan SK ini bukan sekadar urusan administrasi melainkan bentuk kepastian status kerja sekaligus penghargaan atas dedikasi PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah melayani masyarakat.

“Bulan ini kita akan segera memberi SK bagi 4.551 PPPK Paruh Waktu. Versi kita tiga bulan. Mulai April mereka sudah masuk dan haknya sebagai PPPK kita berikan,” pungkasnya, Rabu, 18/03/2026.

Lebih lanjut Gubernur Melki Melki menyampaikan, setelah SK diterbitkan, masa kerja para PPPK akan mulai dihitung; dan terhitung April 2026, seluruh hak PPPK sudah mulai diberikan.

“Kita tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima. Prinsipnya sederhana: kalau itu hak mereka, maka pemerintah wajib memberikannya tepat waktu,” tegas Gubernur Melki.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi NTT akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Melki menyebut, Pemerintah Provinsi NTT siap menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat ke depannya.

“Orang punya hak itu kita kasih. Soal nanti bagaimana keputusan Pemerintah Pusat, kalau ada perbedaan kita menyesuaikan saja. Tapi hak mereka, tetap kita berikan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Kehadiran PPPK sangat penting dalam memperkuat pelayanan publik di NTT, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan. Karena itu Pemerintah Provinsi akan memastikan, proses pemberian SK berjalan cepat, tepat, tetap sesuai aturan. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan