KLIKFLOBAMORA.COMKuasa Hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyatakan optimistis bahwa praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media usai sidang praperadilan, Rabu (18/02/2026) dengan agenda mendengarkan pandangan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon, terkait penetapan Christofel Liyanto menjadi tersangka oleh Kejari Kota Kupang.

“Ya, kita yakin menang karena berdasarkan dari bukti yang kita punya, lalu secara proses memang kita tidak pernah alami proses pemeriksaan maupun penyidikan yang cukup buat kami untuk membela diri,” ungkap Adhitya Nasution.

Dikatakannya, dari keterangan-keterangan ahli dan pandangannya dalam persidangan, pihaknya sangat yakin menang peradilan karena proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik tidak berdasarkan penerbitan Sprindik dan due process of law.

“Klien kami tidak diberi hak untuk membela diri, hak untuk menjawab, dan tidak diberi kesempatan untuk diperiksa dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Adhytia Nasution menambahkan, yang menjadi poin dalam persidangan tadi adalah penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan di tahun 2026.

Penetapan tersangka terhadap kliennya, malah berdasarkan Sprindik yang dikeluarkan di tahun 2025 yaitu untuk dua orang terdakwa yang saat ini sedang di sidang di pengadilan negeri Kota Kupang.

Atas dasar tersebut pula, pihaknya yakin majelis hakim akan memenangkan praperadilan untuk pihaknya karena jelas pihak penyidik telah melanggar prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya, Christofel Liyanto.

Ia menilai pihak penyidik terlalu terburu-buru dalam menetapkan seorang Christofel Liyanto jadi tersangka dan penetapan Christofel Liyanto jadi tersangka itu sebagai sebuah keputusan yang prematur.

“Saya tidak ingin mengatakan abuse of power, mungkin nanti itu ranahnya dari putusan pengadilan. Setelah ini kita bisa menilai apakah terjadi abuse of power. Tapi yang kita lihat adalah penyidikan ini terlalu prematur dalam menetapkan tersangka dalam proses penyidikan,” tutup Adhitya Nasution.

Adhitya Nasution menjelaskan, sebagaimana yang dikatakan ahli dalam persidangan bahwa proses penyidikan yang dilakukan seharusnya memiliki mekanisme dan tahapan-tahapan, sehingga sempurnanya suatu penyidikan bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka.

“Tanpa proses yang dilakukan maka penetapan tersangka harusnya cacat demi hukum karena ada proses penyimpangan di situ; karena tidak terperiksanya klien kami sebagai calon tersangka maupun saksi dalam proses penyimpangan,” tutup Adhytia Nasution.

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan