KLIKFLOBAMORA.COM – Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) melakukan press conference dengan media, Rabu, 30/07/2025, terkait kejelasan wilayah administrasif objek sengketa tanah antara Yapenkar dengan tergugat Drs. Andreas Sinyo Langodai.
Pihak Yapenkar, melalui kuasa hukumnya Emanuel Pasar, mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang, setelah pihak tergugat melakukan eksepsi saat gugatan sedang berproses di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Putusan yang dipersoalkan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi: Nomor 30/PTTG/2025/PN-Oelamasi yang berbunyi, Pengadilan Negeri Oelamasi tidak berwenang memeriksa dan mengadili dengan alasan kompetensi relatif.
“Atau dengan kata yang lebih sederhana, Majelis Hakim dalam perkara Nomor 30/PTTG/PN-Oelamasi itu, beranggapan bahwa lokasi itu tidak berada di wilayah Kabupaten Kupang,” jelas Pasar.
Atas putusan Pengadilan Negeri Kupang ini, pihak Yapenkar melakukan press conference dengan menghadirkan Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendengar secara langsung kejelasan wilayah yang menjadi objek sengketa dari penggugat dan yang tergugat.
Pihak Yapenkar merasa dirugikan karena isi putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Oelamasi tidak berhak memeriksa dan mengadili dengan alasan kompetensi relatif, sementara proses gugatan di Pengadilan Negeri Oelamasi sedang berproses.
Untuk itu Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Setda Kota Kupang, Pauoto W. Neno menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022, objek yang disengketakan merupakan wilayah dari Kabupaten Kupang.
“Dari sisi regulasi berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 46 Tahun 2022, tentang batas wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, maka objek yang disengketakan tersebut berada di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang,” tegas Pauoto.
Penegasan sama juga disampaikan oleh Camat Kelapa Lima, yang wilayahnya berbatasan dengan objek yang diperkarakan. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kupang, tepatnya masuk dalam wilayah kecamatan Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Noflyanto Amtiran selalu Tatapem Kabupaten Kupang menyatakan, bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan wilayah dari Kabupaten Kupang. Ia menerangkan hal yang sama dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 45 Tahun 2022.
Menanggapi penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kota Kupang tentang status wilayah yang diperkarakan oleh pihak penggugat ke Pengadilan Negeri Kupang, P. Yulius Yasinto SVD, M.A., M.Sc, meminta dukungan dari Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, untuk memberikan data-data dan keterangan selama proses peradilan.
“Kepada Pemerintahan Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kota Kupang, berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2022 tentang batas daerah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang ini, maka kami mohon supaya langkah-langkah hukum kami selanjutnya yang akan kami tempuh sebagai tindaklanjut atas putusan PN Oelamasi ini, didampingi dan didukung untuk memastikan kami berada tepat di wilayah Kabupaten Kupang,” pungkas Yasinto.
Selain itu, Pater Yasinto juga meminta kepada semua peradilan, secara khusus kepada pengadilan Negeri Oelamasi, bahwa dalam mengadili perkara apapun, mohon semua alat bukti yang disampaikan bisa digunakan sebelum mengambil keputusan demi sebuah kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. ***
Penulis: Don Bosko Beding






