KLIKFLOBAMORA.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, NTT, menyatakan sikap terhadap kebijakan Kemenkumham RI menindak kasus intoleransi di Sukabumi sehingga meminta agar Kemenkumham membawa cermin toleransi yang ada di NTT, untuk dijadikan sebagai contoh toleransi bagi Indonesia.
Di depan Kantor DPRD NTT, massa aksi menyoroti tindakan intoleransi beragama yang sering terjadi di Indonesia, secara khusus GRIB Jaya menyoroti prilaku intoleran yang terjadi belum lama ini di Desa Tangkil, Kec. Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat (27/06) terhadap pelajar Kristen yang melakukan kegiatan kerohanian atau ret-tet di salah satu rumah singgah Tangkil.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GRIB Jaya NTT, Ferdy Wadu, dalam orasinya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 4 Juli 2025 siang.
Dalam Orasi, Ferdy Wadu yang mewakili GRIB Jaya NTT mengkritisi sikap Kemenkumham yang dinilai melindungi para pelaku tindakan anarkis dan intoleran yang merusak dan membubarkan kegiatan kerohanian para pelajar Kristen.
“Apakah mereka (Kemenkumham) juga bagian dari pada mereka (para pelaku intoleran) yang telah melakukan kekerasan ini? Kenapa mereka diberi hati, dan penangguhan? Jangan-jangan nanti setelah diproses hukum, setelah dipenjara, para pelaku ini nanti di dalamnya malah mendapat asimilasi,” seru Wadu mempertanyakan keputusan Kemenkumham.
Pada kesempatan itu, GRIB Jaya datang tidak sendiri. Beberapa ormas seperti Brigade Meo, Garuda Kupang, Garda XXX Flobamora, IPF, dll., juga turut hadir dan menyampaikan orasi di halaman depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada intinya, mereka menuntut agar penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bisa berjalan sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan (UU) yang berlaku di Republik Indonesia.
Setelah berorasi, mereka kemudian diterima oleh Anggota DPRD NTT dan menyampaikan maksud kedatangan mereka secara lengkap di dalam ruang rapat DPRD Provinsi NTT.
Sebelumnya diketahui (Kamis, 03 Juli 2025), KemenHAM melalui Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan Kemenkumham akan mengajukan permohonan kepada Kepolisian agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku intoleran di Tangkil, Cidahu, Sukabumi, agar tidak memicu tindakan yang kontraproduktif di kemudian hari. ***
Penulis: Don Bosko Beding






