KLIKFLOBAMORA.COM – Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dengan Nomor: B-201/06/2025, Tertanggal 26 Juni 2025, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pemanggilan terhadap Manajemen New Sasando International Hotel, Senin, 30/06/2025.
Pemanggilan ini guna pemberian bantuan hukum Non-litigasi dalam rangka penegakan kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan oleh badan usaha kepada manajemen Hotel Sasando Int’l, berkaitan dengan tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp166.446.244.
Berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mengirim surat undangan kesepakatan dan klarifikasi kepada manajemen Hotel Sasando Int’l dengan Nomor: B.219/N.3.10/G.s.1/06/2025.
Dalam surat tersebut, pihak Manajemen Hotel Sasando Int’l diberi batas waktu selama tujuh (7) hari kalender terhitung sejak somasi diterima, agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut jika tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pihak Hotel Sasando Int’l, Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasbuddin, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional dalam penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bagian dari kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan NTT untuk menjamin hak-hak pekerja melalui pendekatan hukum nonlitigasi,” ujar Hasbuddin.
Ia menambahkan, tindakan ini tidak semata bertujuan menghukum, tetapi mendorong badan usaha untuk taat hukum dan melindungi hak-hak dasar para pekerja, terutama dalam kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Atas pemanggilan Manajemen Hotel Sasando Int’l, Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Bidang Datun pun mengimbau agar seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kupang dan Provinsi NTT mematuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha, mengingat hak-hak pekerja harus terjamin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan pelaksananya.
“Harapan kami agar seluruh peserta dan pekerja dapat memperoleh haknya secara maksimal, serta agar dunia usaha di NTT dapat terus bertumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Hasbuddin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan SKK dengan hak substitusi Kepala Kajari Kota Kupang Nomor : B-201/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 kepada JPN Kejari Kota Kupang, maka disampaikan:
1. Bahwa Badan Usaha Sasando Int L Hotel belum menyelesaikan tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 166. 446. 244.
2. Bahwa terkait kepatuhan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan Kupang, kami akan mengundang saudara guna melakukan negosiasi permasalahan tersebut melalui surat undangan kesepakatan dengan nomor : B.219/N.3.10/G.s.1/06/2025.
3. Bahwa apabila saudara tidak melaksanakan peringatan ini dalam waktu tujuh (7) hari sejak somasi ini diterima, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
Penulis: Don Bosko Beding






