KLIKFLOBAMORA.COM – Fransiskus Ribu, warga Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, melalui anaknya Andreas Duan, mempertanyakan penanganan perkara yang sedang diproses oleh penyidik Polres Lembata

Fransiskus merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelemparan telur ayam ke rumahnya yang diduga dilakukan oleh Fidelis Deona (terlapor I) atas perintah oknum PNS bernama Matias Teka Lamak (terlapor II).

Andreas mengaku heran dengan langkah penyidik yang menggelar pertemuan antara pelapor, terlapor, dan Kepala Desa Lelata dalam waktu dan tempat yang sama tanpa didahului surat panggilan atau pemberitahuan resmi.

Menurutnya, pertemuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya terkait arah penanganan perkara yang selama ini diinformasikan masih dalam tahap penyidikan dan menunggu gelar perkara.

“Bapak saya bersama Kepala Desa Lelata dan Matias Teka dipanggil, tetapi tidak ada surat panggilan. Mereka juga dipertemukan secara bersamaan, bukan satu per satu,” ujar Andreas kepada media, Selasa (2/6/2026).

Ia mengaku semakin heran setelah mendengar adanya pertanyaan dari penyidik kepada ayahnya yang dinilai tidak lagi berfokus pada substansi perkara yang sedang dilaporkan.

“Jadi dalam pertemuan itu penyidik bilang ke Bapa, ‘Kalau Bapa lanjut laporan itu, apakah Bapa tidak ingat Bapa Desa ka?’ Pertanyaan seperti itu yang membuat kami bingung dengan arah penanganan kasus ini,” ungkap Andreas menirukan pernyataan penyidik.

Menurut Andreas, perkara yang dilaporkan ayahnya seharusnya diproses secara terpisah dari laporan lain yang melibatkan Matias Teka Lamak dan Kepala Desa Lelata, Lukas Mangan.

Ia menegaskan bahwa laporan Fransiskus Ribu terkait dugaan pelemparan telur dan persoalan lain yang sedang diproses tidak memiliki keterkaitan langsung dengan laporan Matias Teka Lamak terhadap Kepala Desa Lelata.

“Persoalan antara Matias Teka Lamak dengan Kepala Desa Lukas Mangan itu berbeda. Kenapa harus dicampuradukkan dengan persoalan bapak saya? Jangan sampai ini dijadikan tameng untuk menghentikan proses yang sudah berjalan sekian lama,” tegasnya.

Andreas mengaku selama ini pihak keluarga selalu memperoleh informasi bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan tinggal menunggu gelar perkara. Namun perkembangan terbaru justru memunculkan pertanyaan baru terkait komitmen penyidik dalam menuntaskan laporan tersebut.

“Saya selama ini diberitahu bahwa kasus masih dalam proses penyidikan dan tinggal gelar perkara. Sekarang malah muncul penjelasan lain. Saya jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa?” katanya.

Karena itu, pihak keluarga meminta agar setiap agenda klarifikasi, pemeriksaan, maupun pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur dan disertai surat panggilan atau undangan resmi.

“Kedepannya kalau ada panggilan, mohon disertakan surat resmi supaya kami mengetahui maksud dan tujuan pemanggilan. Sebaiknya juga dilakukan pada jam kerja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, mewakili penyidik Polres Lembata, IPDA Wilhelmus B. Lamapaha, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan posisi perkara kepada Fransiskus Ribu selaku pelapor.

Menurutnya, laporan yang berkaitan dengan dugaan penyampaian kata “suanggi” dan perbuatan lainnya masih membutuhkan pemenuhan unsur-unsur yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kalau laporan Bapak Fransiskus Ribu ingin dilanjutkan, maka unsur-unsur dari laporan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Wilhelmus.

Ia juga menyampaikan rencana untuk kembali mengundang pihak pelapor ke kantor pada akhir pekan ini guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses penyidikan.

Meski demikian, hingga kini pihak pelapor masih menunggu penjelasan resmi terkait alasan dipertemukannya pelapor, terlapor, dan kepala desa dalam satu forum, serta kejelasan status penanganan perkara yang menurut mereka berbeda namun dibahas dalam satu kesempatan. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan