Kabar Gembira Untuk ASN, TNI-POLRI, Pensiunan, Hingga Karyawan Swasta: THR Mulai Dibagi Tanggal 9 Maret 2026
KLIKFLOBAMORA.COM — Jelang hari raya Idhul Fitri 2026, pemerintah pusat mengumumkan waktu pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, pensiunan, dan karyawan swasta.
Menteri Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, didampingi Sekertaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menyampaikan kepada masyarakat Indonesia sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait THR.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, tahun ini meningkat. Tahun lalu Rp49 triliun. Tahun ini naik 10%,” pungkas Airlangga, Rabu (04/03/2024) pagi.
Menko Airlangga Hartarto merinci, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat dan TNI-POLRI, totalnya Rp22,2 triliun. Untuk 4,3 juta ASN Daerah total THR yang akan disalurkan Rp20,2 triliun. Sementara untuk 3,8 juta pensiunan, THR yang akan disalurkan sebesar Rp12,7 triliun.
Adapun komponen yang akan dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan akan dibayarakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dijelaskannya, pemberian THR ini merupakan hal yang berbeda dengan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-POLRI, dan pensiunan yang biasanya diberikan pada bulan Juni.
“Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan THR 2026 sudah dimulai sejak 26 Februari (minggu pertama) yang lalu. THR tersebut, lanjutnya, akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota POLRI, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/POLRI, hingga pensiunan pejabat negara.
Airlangga Hartarto juga menegaskan, untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh atau tidak boleh dicicil, dan pembayarannya paling lambat H-7 Hari Raya Lebaran.
Ia menerangkan, untuk sektor swasta THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dengan jumlah 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional (kebijakan perusahaan).
Lanjut Airlangga Hartarto, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat saat ini berjumlah 26,5 juta pekerja, dan diperkirakan THR yang akan dibayarkan senilai Rp4 triliun. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Sementara itu Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol (Ojek Online), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para aplikator.
Jumlah BHR 2026 yang akan dibagi kepada 850.000 mitra penerima atau pengemudi senilai Rp220 miliar, atau naik dua kali lipat dari tahun 2025.
“Tahun lalu itu sekitar Rp110 miliar BHR yang dibagi oleh masing-masing aplikator seperti Go-Jek dan Grab, Rp50 miliar untuk masing-masing. Penerimanya juga menerima masing-masing Rp400 ribu,” pungkas Airlangga Hartarto.
Untuk Maxim BHR akan dibagikan kepada 50.000 pengemudi ojol dan taksi online yang memenuhi kriteria, yang dilakukan berdasarkan perhitungan individual mitra pengemudi seperti tingkat produktifitas dalam aplikasi, kulitas layanan, serta kepatuhan terhadap aturan perusahaan. ***
Penulis: Don Bosko Beding





