KLIKFLOBAMORA.COM – VPG atau VG, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara, atas tindak pidana pencemaran nama baik.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan: Pertama, menyatakan terdakwa VG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” tulis JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa.
Pada poin kedua, JPU menuntut agar terdakwa VG dijatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 8 bulan dan pada poin ketiga serta keempat, JPU meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan terdakwa VG sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Senin (2/5/2025) siang.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kota Kupang menyampaikan, barang bukti berupa lima (5) lembar hasil print penulisan opini pada media online, pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan judul “Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT” dengan penulis VG dirampas dan selanjutnya dimusnahkan.
Selain itu satu buah handphone warna biru merk Vivo, dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00.
Secara terpisah, Adi Ndolu selaku kuasa hukum VG kepada wartawan menegaskan bahwa dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU Kejari Kota Kupang terhadap terdakwa, dirinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
“Dalam pledoi atau pembelaan kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa VG, minta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap VG,” tegas Adi Ndolu. ***
Penulis: Don Bosko Beding






