KLIKFLOBAMORA.COMGubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena melantik Dewan Komisaris dan Direksi baru PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, Kamis, 13/11/2025 pagi.

Bertempat di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Gubernur Melki melantik Stefanus Dony Heatubun sebagai Komisaris Utama, Charlie Paulus sebagai Direktur Utama, Rahmat Saleh sebagai Direktur Umum dan SDM, Heru Helbianto sebagai Direktur Treasury dan Keuangan, serta Aloysius R. Geong sebagai Direktur Kredit.

Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTT yang baru ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, Nomor 427/KEP/KK/2025, 428/KEP/KK/2025, 429/KEP/KK/2025, 430/KEP/KK/2025, 431/KEP/KK/2025, tentang pengangkatan Komisaris dan Direksi Bank Pembangunan Daerah NTT, masa bakti 12 November 2025-11 November 2030.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyampaikan ucapan profisiat kepada jajaran pengurus baru PT. Bank NTT periode 2025/2030, seraya berpesan agar para Dewan Komisaris dan Direksi yang baru saja dilantik bisa membawa Bank NTT ke arah yang lebih baik.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa transformasi Bank NTT bukannya sekedar mengganti orang, tapi membangun sistem dan cara tata kelola baru yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan orientasi pada kepentingan daerah,” tegas Melki.

Ia menyampaikan tugas berat telah menunggu para direksi serta komisaris baru Bank NTT beserta seluruh jajarannya, namun keyakinannya pada fondasi Bank NTT yang kuat, efisien, dan inklusif, semua tantangan bisa diatasi terkhusus dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Bank NTT sudah dibangun dengan kuat, efisien, inklusif, hadir untuk rakyat, mendukung ekonomi daerah, membantu pembiaya UMKM, membantu para petani, nelayan, peternak yang selama ini belum menjadi mitra strategis Bank NTT. Saya yakin semua berjalan baik,” jelasnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan