Lama Mengendap, Albert Riwu Kore Adukan Lagi Kasus Penggelapan Uang Rp 48 Juta ke Polresta Kupang Kota
KLIKFLOBAMORA.COM— Notaris Albert Riwu Kore, Selasa (03/02/2026) mendatangi Polresta Kupang Kota untuk mengadukan dua kasus yang selama ini belum diproses oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
“Yang pertama penggelapan yang dilakukan oleh BPR Christa Jaya sebesar Rp48 juta sejak tahun 2019. Kami sudah beberapa kali menagih, tetapi tidak pernah dibayar,” ungkap Albert Riwu Kore.
Menurut Albert Riwu Kore, sejak 2019 silam dirinya telah mengadukan kasus penggelapan tersebut ke Polresta Kupang Kota namun kasus yang diadukannya tidak diproses.
Merasa tidak direspon, tahun 2022 dirinya kembali untuk kedua kalinya mengadukan kasus yang sama agar segera ditindaklanjuti oleh Polresta Kupang Kota.
Namun, penyidik Polresta Kupang Kota masih juga tidak menindaklanjuti aduan yang ia lakukan terkait penggelapan uang Rp48 juta yang dilakukan BPR Christa Jaya.
Anehnya, ketika diadukan untuk kedua kalinya saat itu, penyidik malah mengembalikan barang bukti uang Rp48 juta ke pihak BPR Christa Jaya (terlapor), padahal dirinya meminta agar uang tersebut disita sebagai barang bukti.
“Kala itu saya mohon kepada penyidik untuk menyita uang itu, tapi penyidik tidak mau menyita. Malah dikembalikan lagi kepada pelaku. Dan itu kejadiannya tanggal 8 Desember 2022,” tukasnya.
Untuk itu Albert Riwu Kore berharap, Kapolresta Kupang kota memberi atensi atas kasus yang sudah dilaporkan olehnya sebanyak dua kali itu sehingga bisa terselesaikan.
“Mudah-mudahan Bapak Kapolresta cukup atensi dengan kasus yang sudah dilaporkan ini sehingga bisa diselesaikan,” pungkas Albert Riwu Kore.
Lebih lanjut ia menerangkan, sejak dilaporkan kasus ini ke Polresta Kupang Kota, hingga saat ini dirinya sama sekali belum menerimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Kupang Kota.
Karena itu Ia lantas berpikir bahwa BPR Christa Jaya dan Christofel Liyanto adalah orang-orang yang tidak bisa disentuh oleh hukum.
Namun, melihat fenomena beberapa minggu belakang dari kinerja Kejari Kota Kupang yang menetapkan Christofel Liyanto sebagai tersangka terkait aliran uang Rp3,5 miliar, ia pun tergerak hati untuk sekali lagi mengadukan kasus ini di Polresta Kupang Kota.
“Saya mohon mungkin kepolisian bisa mengikuti jejak kinerja kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena sebagai aparat juga kita harus dukung untuk bisa menyelesaikan; mendapatkan kepastian hukum untuk masyarakat, termasuk saya sebagai pelapor,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





