KLIKFLOBAMORA.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Pemas) Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, melakukan kunjungan kerja ke Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kota Kupang, Rabu, 01/10/2025.

Dalam lawatannya itu, Menko Pemas RI didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan Indonesia, melakukan dialog dengan masyarakat (pekerja lepas dan pelaku usaha mandiri) NTT, bertempat di Pantai Tedis, Kota Kupang.

Sejumlah masyarakat yang hadir berkesempatan melakukan dialog interactive dengan Menko Pemas terkait usaha dan jaminan perlindungan tenaga kerja, dan salah satunya adalah Dewi Lamablawa.

Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang Makeup Artists (MUA) di Kota Kupang, Dewi mengungkapkan keresahannya mengenai perlindungan tenaga kerja pada usaha yang digelutinya dari asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan, serta bagaimana membuat tenaga kerja di bidang MUA bisa semakin professional.

Menanggapi Dewi, Muhaimin Iskandar yang juga dikenal dengan nama Cak Imin mengatakan bahwa pekerja lepas seperti Dewi akan diberi bantuan 100% asuransi sosial apabila dalam melaksanakan pekerjaannya mengalami accident atau kecelakaan kerja.

“Tapi untuk Ibu Dewi ini kita minta Direktur BPJS Ketenagakerjaan dikasih bantuan untuk asuransi sosialnya BPJS, kira-kira 100 persenlah ya,” ungkap Cak Imin.

Cak Imin juga berjanji akan dengan senang hati akan membawa persoalan yang dihadapi Dewi beserta pekerja lepas yang lainnya ke Jakarta, untuk nanti selanjutanya akan dibuat pelatihan-pelatihan di Kota Kupang, terkait dengan jenis pekerjaan, terkhusus untuk kaum wanita atau ibu-ibu.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, mengatakan akan mencari jalan cepat agar problematika rumit yang dialami oleh para pekerja lepas atau pekerja mandiri saat ini bisa segera diatasi.

Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh Dewi merupakan persoalan atau keresahan yang tengah dihadapi oleh para tenaga kerja lepas di Indonesia, pasalnya banyak yang beranggapan jaminan sosial dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pekerja atau karyawan perusahan atau pada sektor-sektor industri.

“Bu Dewi ini mungkin mewakili semua pekerja lepas ya. Jadi sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan itu juga bisa untuk seluruh pekerja di Indonesia atau anak bangsa yang berkarya. Ini memang perlu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Nugriyanto.

Ia menjelaskan, untuk mendapat jaminan sosial dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, maka perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran, dan pendaftaran bisa dilakukan lewat channel-channel korporasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita punya beberapa channel, termasuk di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga kerjasama dengan agen korporasi sehingga bisa ke agen BNI, agen BRI Link, kemudian juga ke Pegadaian. Selain itu, untuk di NTT bisa didaftar juga lewat Koperasi Pintu Air,” jelasnya.

Terkait dengan regulasi pendaftaran, Nugriyanto mengatakan Iuran yang dibutuhkan untuk mendapat perlindungan sangat terjangkau yakni Rp.16.800, sehingga siapa saja boleh mendaftar, dan apabila sudah mendaftar maka jika dikemudian hari terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh.

Nugriyanto menjelaskan lebih lanjut, selama masa perawatan, penghasilan tenaga kerja bersangkutan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kepesertaan yang sudah lebih dari 3 bulan, apabila terjadi resiko kecelakaan (meninggal dunia), maka akan mendapat santunan sebesar Rp.42 Juta, dan selanjutanya putera-puterinya akan mendapat biaya sekolah terhitung dari TK hingga ke Perguruan Tinggi.

Untuk diketahui pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi sejumlah uang kepada penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan NTT.

Berikut nama-nama penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan NTT :

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan