KLIKFLOBAMORA.COM Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan acara PARITRANA Award 2024 dan Lounching Perlindungan Jaminan sosial kepada para tenaga kerja rentan dan miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 21/07/2025 di Aula Hotel Harper, Kupang.

Ketua Panitia acara, Wawan Burhanudin, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan penghargaan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pelaku usaha yang aktif mendukung penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Lebih lanjut Ia mengatakan, moment ini menjadi penting dan bermakna karena kita tidak hanya sedang menjalankan Program Jamsostek di NTT dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan (100 ribu pekerja rentan NTT), namun juga menandai langkah strategis dalam melindungi lebih banyak pekerja rentan melalui dukungan langsung Pemerintah yakni alokasi APBD, mendukung Perpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025, serta menginisiasi surat edaran dan regulasi lainnya yang melindungi perangkat desa dan pekerja rentan,” ucap Wawan Burhanuddin.

Menurutnya, regulasi yang diterbitkan ini menjadi dasar dalam program-program strategis Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Masyarakat NTT seperti Program Perlindungan Pekerja Rentan sebanyak 100.000 orang yang dibiayai dari APBD Provinsi NTT Tahun 2025.

Burhanuddin meyakini bahwa perlindungan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja formal atau ASN saja. Justru yang berada di garis depan penyelenggaraan Pemerintahan seperti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat RT, RW, LPM, hingga kader- kader masyarakat yang mendukung program-program strategis di tengah masyarakat perlu menjadi bagian dari prioritas perlindungan sosial.

“Mereka adalah kelompok yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, menjalankan peran pelayanan, dan menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar bersama-sama mengalokasikan dukungan anggaran, regulasi dan kolaborasi untuk memastikan mereka turut terlindungi oleh program Jamsostek.

Pada kesempatan itu Burhanuddin juga mengajak seluruh pihak agar terus mendukung dan menyukseskan Gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) sebagai langkah bersama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Mari kita teruskan langkah ini dengan semangat kebersamaan, keberlanjutan, dan kepedulian terhadap sesama, karena hanya dengan bergandengan tangan, kita bisa mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia demi terciptanya bangsa yang adil, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Burhanuddin.

Foto penyerahan piagam kepada pemenang PARITRANA AWARD 2024

Sementara itu Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, usai seremonial peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi 100 ribu tenaga kerja rentan di wilayah NTT, dalam sambutannya menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur untuk menjadikan seluruh masyarakat NTT sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan serta memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam Dasacita ke-4, Sejahtera Bersama, kami bertekad memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat NTT,” ungkap Gubernur Melki Laka Lena.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Gubernur menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebuah program, melainkan hak dasar setiap pekerja. Ini menjadi pondasi yang memberikan rasa aman, ketenangan, dan kepastian bagi mereka yang setiap hari berkontribusi membangun bangsa.

Menurut data yang disampaikan, NTT memiliki sekitar 1 juta pekerja informal, namun hanya sekitar 13 persen atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini.
Sebagai langkah konkret, Pemprov NTT tengah memproses Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memperkuat instruksi gubernur sebelumnya untuk mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa, dan sektor informal lainnya.

Gubernur Melki menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai. Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.

Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan memiliki keberanian dan stabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Oleh karena itu, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung 100 ribu pekerja rentan selama lima tahun ke depan agar tercover BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Program ini memastikan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia. Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.

“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan,” pungkas Gubernur Melki. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan