KLIKFLOBAMORA.COM – Gubernur Provinsi NTT, Melki Laka Lena, speak up terkait pemberitaan media massa di NTT tentang pendidikan gratis dengan merujuk putusan MK No 3/PPU-XXII/2024.
Menurut Melki Laka Lena, pendidikan gratis yang dimaksudkan tidak seperti yang dibaca dalam pemberitaan media massa karena ada diktumnya.
“Kan kemarin Menteri Dikdasmen sudah sampaikan, coba nanti dicek kembali lah itu. Bukan gratis dalam pengertian yang kita baca di media, itu ada diktumnya, coba nanti dicek kembali,” jelas Melki.
Sementara menanggapi bagaimana penerapannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Melki Lena mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan nasional, sehingga belum bisa dan masih menunggu arahan dari pusat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah (Kemendasmen), Abdul Mu’ti menerangkan, dalam putusan MK No 20 Tahun 2023, tentang Sistem Pendidikan Nasional, tidak ada diksi sekolah gratis dalam keputusan itu tetapi tanpa pemungutan biaya.
“Berarti sekolah gratis itu bahasa media kan? Kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata-kata gratis,” ungkap Mu’ti (25/06).
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. ***
Penulis: Don Bosko Beding






