KLIKFLOBAMORA.COM– Lagi dan lagi. Setelah beberapa bulan yang lalu terjadi aksi intoleransi pelarangan dan pembubaran secara brutal kegiatan ret-ret kerohanian di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, kini tindakan intoleransi kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Tindakan intoleransi ini terjadi berawal dari rencana pembangunan Gereja Katolik oleh pengurus Paroki St. Agustinus Sungai Raya, yang membuat surat izin pembangunan Gereja Katolik di RT 004/RW 005, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur.

Belum lagi mendapat izin pembangunan Gereja Katolik di wilayah itu, para Ketua RT di Dusun Parit Mayor Darat membuat rapat (11/07) dan bersepakat untuk menolak rencana pembangunan Gereja Katolik di wilayah Parit Mayor Darat dengan membuat Surat Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Katolik atau Gereja Katolik di wilayah mereka.

Dengan alasan menjaga kerukunan dan kenyamanan lingkungan masyarakat yang mayoritas beragama Islam, para Ketua RT yang tergabung dalam Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, menyatakan sikap menolak pendirian Gereja Katolik dan meminta agar Kepala Desa Kapur tidak memberi rekomendasi pendirian Gereja Katolik di wilayah Kapur.

Menanggapi aksi intoleransi penolakan pendirian Gereja Katolik di wilayah administratif Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat ini, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara tegas melawan para pelaku intoleran di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Surat Pernyataan Sikap Forum RT Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur. (Dok:Istimewa)

Pernyataan itu Ia sampaikan pada Jumat, 17/07/2025 usai melakukan rapat bersama pengurus Gereja Katolik Paroki St. Agustinus, Kepala Desa Kapur, Unsur Forkopimda, Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, serta tokoh-tokoh agama dan adat di wilayah setempat.

“Selama saya masih Bupati dan Pak Sukir sebagai Wakil Bupati , kami tidak akan berikan ruang sejengkal pun kepada kelompok-kelompok intoleran, kepada kelompok-kelompok yang anti toleransi. Ini sudah jelas,” tegas Sujiwo merespon kelompok penolakan pendirian Gereja di Desa Kapur.

Sujiwo berdalih, masalah ibadah ini sudah jelas diatur dalam konstitusi, pun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa setiap warga negara itu berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sujiwo menerangkan, bahkan tidak hanya agama yang diatur dalam konstitusi tetapi juga kepercayaan pun diatur dalam konstitusi. Selain itu negara memiliki kewajiban untuk menjamin peribadatan umat beragama agar berlangsung tenang, tenteram dan damai.

“Kalau sekarang ingin beribadah, tenang, tenteram, dan damai, tentunya harus di rumah ibadah. Ini yang mesti saya luruskan. Makanya saya akan ambil suatu kebijakan bersama Pak Wabup,” ujar Bupati Sujiwo.

Untuk itu ia meminta kepada kepala desa Kapur, untuk segera melakukan konsolidasi, memberi pemahaman kepada masyarakat agar sebaiknya tidak melakukan penolakan.

Ia berjanji akan melakukan pengawalan bersama Kapolres dan Forkopimda, serta DPRD Kabupaten Kubu Raya agar pembangunan Gereja Katolik bisa berjalan sampai tuntas.

Sehingga jika umat beragama ingin melakukan peribadatan maka harus memiliki rumah ibadah agar sesuai dengan kewajiban negara menjamin peribadatan umat beragama yang aman, tenang, dan tenteram.

Ia juga meminta agar pengurus Gereja Katolik Paroki St. Agustinus segera  mengurus semua persyaratan seperti yang telah diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan