KLIKFLOBAMORA.COM— Diam-diam Perumda Air Minum Tirta Lontar Kabupaten Kupang melakukan aktivitas ilegal dengan menggali sumur produksi air minum di wilayah Kota Kupang.

Sumur produksi yang dimaksud adalah sumur produksi yang berada di wilayah Kelurahan Sikumana, dekat SMPN 12 Kupang, tepat bersebelahan dengan sumur produksi Perumda Air Minum Kota Kupang.

Dari informasi yang dihimpun, sumur produksi milik Perumda Air Minum Tirta Lontar telah ada sejak tahun 2025 lalu dan bahkan telah dilakukan pemasangan pipa distribusi atau jaringan oleh pihak terkait.

Respon Perumda Air Minum Kota Kupang

Isidorus Lilijawa, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang mengecam keras tindakan semena-mena Perumda Air Minum Tirta Lontar Kabupaten Kupang tersebut.

Ia menyebut, apa yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Lontar Kabupaten Kupang sebagai perbuatan tidak menghargai status otonomi suatu wilayah, dalam hal ini status otonomi wilayah Kota Kupang.

“Sebagai sesama perusahaan seharusnya kita saling menghargai kewenangan wilayah masing-masing. Artinya tidak boleh menambah sambungan baru atau sumber produksi baru di Kota Kupang, karena Kota Kupang ini daerah otonomi sendiri, punya aturannya sendiri,” tegas Lilijawa, Kamis (15/01/2026) pagi.

Ia memperingati pihak Tirta Lontar Kabupaten Kupang bahwa apabila ingin melakukan ekspansi, maka seharusnya dilakukan di wilayahnya sendiri dan bukan di wilayah otonomi Kota Kupang.

“Permuda Air Minum Tirta Lontar, jika ingin melakukan ekspansi ya di Kabupaten Kupang dong, jangan di wilayah Kota Kupang,” tegas Isidorus Lilijawa.

Isidorus Lilijawa mengaku, sebelumnya Ia telah mendapat informasi terkait sumur produksi air minum milik Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang dari salah seorang staf miliknya.

Ia lantas mempertanyakan izin sumur bor tersebut kepada Dinas PUPR Kota Kupang. Dari pihak PUPR Kota Kupang, Lilijawa mendapat jawaban bahwa Perumda Air Minum Tirta Lontar belum mengantongi izin pengeboran sumur dari PUPR Kota Kupang.

“Ini mereka izin di siapa? Saya sudah tanya dengan teman-teman di Dinas PUPR, kata mereka tidak ada izin, ini berbahaya karena ini wilayah Kota Kupang, ada yang ada Kepala Wilayahnya. Ini bukan wilayah bebas, harus tahu batas-batasnya,” kata Isidorus.

Dinas PUPR Kota Kupang Pertegas Sumur Bor Milik Kabupaten Kupang Belum Berizin

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Miky Natun, saat dikonfirmasi media pun membenarkan bahwa sumur bor milik Perumda Air Minum Tirta Lontar Kabupaten Kupang tersebut belum memilki izin resmi dari Pemerintah Kota Kupang.

Artinya secara regulasi, Miky Natun juga menyebut sumur bor yang dibangun oleh perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kupang tidak diperbolehkan atau ilegal karena pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin dan memberi izin terkait aktivitas pembangunan sumur bor tersebut.

“Aturannya tidak boleh, tidak pernah ada pengajuan izin. Nanti kami akan cek. Eksplorasi air ada di bidang kami, jadi segala penggalian air di wilayah Kota Kupang ini harus konfirmasi secara teknis kepada kami,” ungkapnya.

Miky menuturkan, sebelumnya telah disepakati bahwa Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengembangan jaringan di Kota Kupang. Mereka hanya berfokus pada wilayah kabupaten saja.

Untuk diketahui sampai berita ini diturunkan, Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Johny Sulaiman, belum mengklarifikasi terkait keberadaan sumur produksi air minum ilegal milik perusahaan yang dipimpinnya itu.

Wartawan telah menghubungi Johny Sulaiman siang tadi, tetapi Johny masih mengikuti rapat dengan Dinas PUPR Kabupaten Kupang di Oelamasi. ***ddb/grb

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan