Penasehat Hukum Delfi-Lucky Minta Penyidik Polda NTT Tersangkakan 9 Nama dari Hasil Konfrontir 2 Tersangka Sehari Sebelum Rekonstruksi!
KLIKFLOBAMORA.COM — Penyidik Polda NTT menggelar rekonstruksi kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes, dua sejoli yang diakhiri hidupnya secara dramatis oleh sekelompok orang muda (pria/wanita) pada 9 September 2024 lalu.
Dalam rekonstruksi, Jumat (13/03/2026), penyidik Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan belasan saksi. Rekonstruksi dilakukan di 5 titik berbeda, yakni di Terminal Oebufu, Alfamart simpang Jl. Soeverdi-TDM, Indomaret TDM (sekitar 200 m dari Alfamart), di depan Hotel Amaris, dan di Jl. Sam Ratulangi (Kopi O), Kupang.
Pengacara Alm. Lucky Sanu dan Delfi Foes, Imbo Tulung, S.H., M.H., pasca rekonstruksi menjelaskan, dari adegan pada tempat kejadian perkara (TKP 1), jelas bahwa motif utama pembunuhan berawal dari makian yang dilontarkan oleh salah satu terduga pelaku.
Dari makian kemudian terjadi kejar-mengajar, hingga terjadi insiden yang kemudian oleh terduga pelaku menelpon teman-temannya agar berkumpul di depan Alfamart TDM, tepatnya di simpang menuju Jl. Soevrdi.
Imbo Tulung menyebutkan, di TKP ke-2 inilah kuat dugaan para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Lucky dan Delfi, dengan mulai sengaja menelpon korban Delfi dan meminta korban untuk datang ke lokasi serta menyiapkan parang dan balok.
“Disinilah kemudian mereka berkumpul untuk kemudian membuat rencana. Jadi disinilah balok dan parang itu sudah dipersiapkan oleh salah satu pelaku yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari sini,” pungkas Imbo Tulung.
Lebih lanjut Dia menyebut, rekonstruksi dijalankan hari setelah penyidik Polda NTT mengkonfrontir dua terduga pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Dari hasil konfrontir terhadap dua tersangka, diperoleh 9 orang terduga pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat aktif dalam rencana pembunuhan, hingga bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan.
“Kesembilan orang ini terlibat secara aktif. Siapa yang bawa parang, siapa yang mengejar, lalu kemudian ada yang tendang dari motor, ada yang balik kembali, lalu kemudian dilakukan tindakan eksekusi,” ungkap Imbo Tulung.
Lebih lanjut Imbo Tulung menyebut, dalam hukum pidana ada satu space waktu yang kemudian bisa menunjukkan bahwa tindakan persiapan dalam tindakan pembunuhan itu sudah terjadi.
Dalam rekonstruksi, kata Imbo Tulung, di TKP ke-2 sudah ada tindakan pendahuluan untuk merencanakan tindakan pembunuhan, seperti bagaimana cara para terduga pelaku mengumpulkan orang-orang untuk melakukan pembunuhan.
Oleh karena itu, selaku penasehat hukum keluarga korban Imbo Tulung meminta hukuman maksimal terhadap para pelaku pembunuhan, karena dari hasil rekonstruksi telah membuktikan bahwa tindakan pembunuhan terjadi setelah ada perencanaan.
“Bahwa tindakan itu memang awalnya sudah direncanakan. Ada pengambilan parang dan balok, ada kumpul-kumpul untuk merencanakan pengejaran, dan nanti mau buat apa terhadap mereka,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, dari hasil pemeriksaan (konfrontir) terhadap 2 tersangka sehari sebelum rekonstruksi, tersangka telah mengakui segala perbuatan mereka dan menyebut 9 nama yang diduga terlibat aktif dalam rencana pembunuhan dan pembunuhan, meski mereka menolak apa yang dituduhkan.
Lantas Imbo Tulung mempertanyakan bagaimana bisa korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, sementara dari rekonstruksi TKP dapat dilihat, sepeda motor korban tidak menunjukkan adanya kecelakaan yang bisa menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tadi teman-teman wartawan sudah lihat. Motor yang kemudian dibawa itu kan motor yang digunakan oleh kedua korban . Motor itu sama sekali tidak lecet. Bagaimana mungkin kecelakaan yang begitu hebat, motor tidak apa-apa tapi kemudian korban dalam kondisi yang sangat mengenaskan seperti itu?” tanya Imbo Tulung.
Oleh karena itu Imbo Tulung berharap penyidik Polda NTT segera menetapkan 9 nama yang disebut oleh kedua tersangka, untuk jadi tersangka selanjutnya, karena sudah jelas kedua tersangka telah mengakui dan menyebut keterlibatan 9 orang tersebut.
“Nah, berdasarkan pengakuan yang tadi malam sudah dilakukan oleh dua orang yang sudah ditersangkakan lebih dahulu itu, jelas mereka katakan bahwa ada balok yang dibawa, parang yang dibawa, lalu bagaimana mata mereka cungkil,” tegas Imbo Tulung.
Menurutnya, pengakuan dua saksi telah cukup memenuhi keyakinan penyidik untuk menetapkan para terduga pelaku menjadi tersangka, karena ini akan berhubungan dengan; dengan cara apa engkau melakukan tindakan, dan seterusnya.
“Saran saya kepada para terduga pelaku ini untuk lebih baik mengaku. Semakin Anda berputar-putar dan semakin Anda berputar-putar maka itu selesai,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





