Pelantikan Pengurus Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari Periode 2026-2028 Dinilai Ilegal, Sason Helan Sayangkan Langkah Kadis Koperasi Linus Lusi
KLIKFLOBAMORA.COM – Yohanes Sason Helan menyayangkan keputusan Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, Linus Lusi, yang tetap melantik Pengurus Pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026-2027.
Menurutnya, Linus Lusi tidak bisa melantik Pengurus Pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028 karena masih berpolemik hingga sekarang. Baginya, pelantikan hanya akan memperkeruh suasana.
“Seharusnya Kepala Dinas hadir sebagai mediator, bukan melakukan pelantikan di tengah konflik yang belum selesai,” ungkapnya, Senin (11/05/2026) di Hotel Christal Kupang.
Sebagaimana diketahui, kata Sason Helan, dalam RAT tanggal 20 April 2026, belum ada keputusan yang sah, sehingga masih terjadi polemik meski telah ada upaya mediasi yang dilakukan oleh Puskopdit.
“Puskopdit sebenarnya ingin melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum pelantikan. Namun pengurus incumbent bersama pihak terkait menolak mediasi tersebut,” ungkap Sason Helan.
Sason Helan mengatakan, dalam acara pelantikan yang berlangsung tersebut, dirinya menyampaikan instruksi secara terbuka kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, agar pelantikan dihentikan.
Bahkan, lanjutnya, dirinya sampai naik ke podium dan menegaskan pelantikan tidak boleh dilakukan demi menjaga marwah lembaga karena lembaga Swasti Sari milik masyarakat kecil.
“Jangan hanya mempercantik bagian atas organisasi sementara di bawah para anggota sedang mengalami penderitaan. Anggota menaruh harapan dan perjuangan hidup mereka di lembaga ini,” katanya.
Sason Helan berpendapat, ada pertanyaan besar terkait Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT tetap melantik pengurus pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028, sementara di satu sisi Linus Lusi telah mengetahui bahwa polemik yang terjadi belum terselesaikan.
“Beliau hadir langsung dalam RAT tanggal 26 April di Hotel Harper dan mengetahui bahwa belum ada keputusan final. Saya menilai keputusan untuk tetap melantik justru memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, yang memiliki kewenangan melantik adalah Puskopdit, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART organisasi, dan bukan Kepala Dinas Koperasi seperti yang terjadi saat ini. ***
Penulis: Don Bosko Beding




