Sesalkan Sikap Guru SMK Negeri 5 Kupang, Sam Haning Minta Kadis P&K NTT Tegur Guru yang Menolak Kepsek Safira Abineno
KLIKFLOBAMORA.COM – Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menyangkan sikap para guru SMKN 5 Kupang yang menolak Safirah Abineno menjabat kembali sebagai kepala sekolah di SMKN 5 Kupang.
Selaku Kuasa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Sam Haning menyebut apa yang dilakukan oleh para guru SMKN 5 sebagai sebuah tindakan tidak terpuji dan tidak mencerminkan perilaku guru semestinya.
“Saya sangat menyesal dengan tingkah laku guru-guru yang sangat jelas menolak, Ibu Kepsek Safira Abineno. Tindakan itu sangat tidak terpuji. Mereka menolak baik secara verbal, maupun tidak elegan,” kata Dr. Semuel Haning, Jumat (15/5/2026).
Apalagi, menurut Sam Haning, dalam penolakan tersebut para guru juga menyisipkan para siswa untuk bersama melakukan penolakan terhadap Safirah Abineno, dengan membentangkan poster bertulis kalimat penolakan.
Sam Haning menjelaskan, Kepsek Safirah Abineno menjabat kembali menjadi Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang karena itu merupakan perintah UU, dan jika para guru menolak maka persoalan baru akan terjadi.
Oleh karena itu, Sam Haning meminta kepada Kepala Dinas P&K Provinsi NTT Ambrosius Kodo, agar memberi teguran kepada para guru yang melakukan aksi penolakan terhadap Safirah Abineno.
Ia tidak mau, aksi penolakan terhadap Safirah Abineno akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan, terutama di SMKN 5 yang diketahui publik sebagai sekolah yang bermutu.
“Saya berharap Kadis P&K memeriksa guru-guru yang terlibat aksi penolakan tersebut. Tindakan-tindakan guru ini bisa mengakibatkan terjadinya penurunan mutu pendidikan. Anak-anak tidak boleh jadi korban. Guru harus diberikan teguran,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Safirah Abineno sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala sekolah SMKN 5 Kupang oleh Dinas P&K Provinsi NTT pada tahun 2024 terkait dugaan penyelewengan dan BOS.
Namun, setelah itu Safirah Abineno melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya tersebut dikabulkan setelah tidak terbukti bersalah.
Berdasarkan PTUN tersebut, Safirah Abineno kembali bertugas menjadi Kepala Sekolah SMKN 5 pada tahun 2026, meski kemudian diprotes oleh para guru dan siswa SMKN 5 Kupang. ***
Penulis: Don Bosko Beding




