KLIKFLOBAMORA.COM – Maraknya kekerasan, eksploitasi, dan human trafficking terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, maka Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mendorong agar dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam arahannya saat penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Gubernur Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis, 07/08/2025 di Kupang.

“Hal ini penting supaya Pemerintah Desa terlibat bersama masyarakat desa dalam membangun ekosistem penempatan tenaga kerja,” tegas Abdul Kadir.

Ia mengungkapkan, Kementerian P2MI saat ini terus berupaya melindungi pekerja migran Indonesia dari tindak kekerasan yang sering dialami para pekerja migran Indonesia di luar negeri, sehingga berbagai langkah strategis pun telah dan sedang diupayakan oleh pihak kementerian, termasuk rencana mendirikan pos pelayanan pekerja migran di tiap kabupaten/Kota yang bersedia.

“Kementerian P2MI juga ingin menghadirkan Migran Center dan Class of Migran di daerah untuk mendekatkan pelayanan informasi, memberikan pelatihan dan persiapan kerja bagi para calon pekerja migran di daerah,” lanjut Kadir.

Lebih lanjutkan Kadir menjelaskan, peluang kerja di luar negeri terbilang cukup besar dan terbuka sejauh memenuhi kualifikasi yang menjadi persyaratan negara tujuan.

Namun ia menghimbau sebaiknya tenaga kerja migran yang hendak bekerja di luar negeri betul-betul dipersiapkan terlebih dahulu sehingga dapat diberangkatkan ke luar negeri lewat cara yang prosedural.

Terkait dengan upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perekrutan pekerja migran secara non-prosedural dirinya mengingatkan agar tidak memberikan ruang bagi para calo dan memastikan penegakkan hukum berjalan maksimal.

“Jangan kasi ruang untuk calo. Harus ditangkap, termasuk  para sindikatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Melki Laka Lena pada acara penandatanganan MoU bersema P2MI mengatakan bahwa NTT adalah Provinsi penyumbang tenaga kerja migran terbanyak di Indonesia.

Sayangnya para pekerja migran asal NTT itu, saat ini masih terperangkap dalam pola keberangkatan secara non-prosedural sehingga rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi di negara tujuan.

Untuk itu, Melki mengapresiasi Kementerian P2MI  yang telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya menangani banyaknya persoalan yang dialamai pekerja migran di luar negeri, sekaligus bersama-sama mengupayakan persiapan keberangkatan pekerja migran terkhusus pekerja migran NTT melalui jalur yang prosedural.

“Kita akan siapkan khusus program mempersiapkan keberangkatan pekerja migran ke luar negeri,” pungkas Melki merespon arahan Menteri P2MI.

Sekadar diketahui, penandatanganan MoU tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto, Sekjen Kementerian P2MI, Irjen. Pol. Duyono, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Brigjen Pol. Dayan Viktor Emanuel Blegur, Sekda NTT, Bupati Belu, Bupati Sabu Raijua, Bupati Nagekeo, Bupati Rote Ndao, Bupati Sikka, dan sejumlah perwakilan kepala daerah lainnya di NTT. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan