KLIKFLOBAMORA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka tindak pidana korupsi di Bank NTT, Christofel Liyanto, Jumat (13/02/2026) Pkl. 10:00 Wita.
Sidang lanjutan permohonan praperadilan tersebut dengan agenda pelengkapan berkas bukti-bukti yang terpending pada sidang sebelumnya, baik dari pihak pemohon dan juga pihak termohon.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka Christofel Liyanto, Adhytia Nasution menghadirkan Ahli Pidana, Dr. Mikhael Feka.
Dosen Unwira itu dihadirkan untuk memberikan pandangannya terkait penetapan Christofel Liyanto menjadi tersangka, namun Hakim Ketua menunda keterangan ahli karena tidak dijadwalkan pada hari ini.
Hakim Ketua berdalih, kuasa hukum Christofel Liyanto sebelumnya telah menyampaikan bahwa keterangan Ahli baru akan dilakukan pada Rabu (18/02) yang akan datang.
“Kemarin kan katanya hari Rabu. Kenapa sekarang ahli sudah ada? Kita tunda ya, Rabu depan. Saya mau keterangan ahli dikawal oleh Komisi Yudisial, supaya ada dokumentasi lengkap karena perkara ini jadi sorotan publik,” pungkas Hakim Ketua.
Sidang pun ditutup. Peserta sidang bergegas keluar meninggalkan ruang sidang. Selanjutnya, Rabu (08/02) Pkl. 09:00 Wita mendatang baru akan digelar agenda sidang permohonan praperadilan dengan agenda keterangan ahli. ***
Penulis: Don Bosko Beding






