KLIKFLOBAMORA.COM—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 6 tahun kepada Sacarias Lenggu, Jumat (24/04/2026), dalam perkara tindak pidana korupsi uang Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sacarias Lenggu, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Keputusan (PPK), bersama Sedelti Remi (Bendahara) KPU dijatuhi hukum yang sama setelah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sejatinya, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara.
Usai sidang, di luar ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, puluhan keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang berteriak histeris atas putusan Majelis Hakim.
Mereka meluapkan rasa amarah yang hebat, sambil menuding para pihak penegak hukum di lembaga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur telah melakukan sesuatu yang salah.
“Ze*an kalian. Bang*at biad*p. Jaksa ku*ang aj*r. Orang tidak salah kalian kasih masuk dalam penjara. Sumpah, kalian akan sial sampai ma*i,” teriak salah seorang keluarga Sacarias.
Seorang perempuan muda, diduga sebagai anak terdakwa Sacarias, lain lagi. Sambil menangis, dia menyesalkan keputusan hakim yang memvonis Sacarias dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Saya punya Bapak tidak salah. Saya punya Bapak tidak makan uang satu peser juga. Kenapa kalian penjarakan saya punya Bapak?” ketusnya.
Ia lalu menyebut Kajari Kabupaten Sumba Timur telah mempraktekkan perbuatan melawan hukum, yaitu meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp1 miliar.
“Kajari jahat. Dia minta kami uang Rp1 miliar tapi kami tidak punya uang untuk bayar mereka, makanya saya punya Bapak masuk penjara,” ungkapnya sambil menangis bersujud.
Situasi semakin memanasa tatkala terdakwa hendak dibawah masuk ke mobil tahanan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Keluarga menghadang dan mengumpat para petugas., bahkan salah seorang keluarga menerobos dan menarik-narik tas petugas.
Sementara itu, seorang lelaki berpakaian rapih dengan tegas mengatakan, bagaimana bisa Sacarias Lenggu dijebloskan ke dalam penjara sementara Pilkada di Kabupaten Sumba dinilai sebagai penyelenggaraan Pilkada terbaik pada tahun 2024 di seluruh NTT.
Ia lantas mengatakan, Sacarias Lenggu selama proses hukum berjalan seperti dikriminalisasi. Penyidik di pengadilan Negeri Kabupaten Sumba Timur lebih dahulu menjadi Sacarias sebagai tersangka, padahal total kerugian negara belum mereka hitung.
Menyimpul cerita yang terjadi, keadilan di negeri ini belakangan seperti seenak jidat yang punya kuasa; yang kecil semakin tersiksa, mereka semakin perkasa. Keadilan tercipta menurut suka dan tak suka, tanpa nurani dan pertanggungjawaban moral. ***
Penulis: Don Bosko Beding






