KLIKFLOBAMORA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap Mokris, Anggota DPRD Kota Kupang yang sebelumnya sempat terseret kasus dugaan penelantaran.

Eksekusi tersebut bukan berupa penahanan atau hukuman, melainkan pemulihan hak, harkat, dan martabat Mokris setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Van Fritz Kapitan, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum di Kejari Kota Kupang untuk mengikuti proses pelaksanaan putusan tersebut.

“Dalam hukum acara pidana, penuntut umum adalah eksekutor atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini kami memenuhi panggilan untuk pelaksanaan keputusan itu,” ujarnya, Senin (25/05/2026) siang.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan Kejari Kupang menjadi penegasan bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya telah gugur secara hukum.

“Kalau dahulu Pak Mokris dituduh melakukan penelantaran, maka dengan adanya eksekusi hari ini seluruh tuduhan itu dihapuskan. Ini menyangkut pemulihan hak, kehidupan, harkat, dan martabat beliau,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, putusan bebas umumnya hanya diikuti dengan penetapan pemulihan nama baik seseorang. Sementara persoalan ganti rugi harus diajukan melalui mekanisme tersendiri.

“Kalau orang diputus bebas, penuntut umum hanya membuat penetapan untuk memulihkan hak-haknya serta memulihkan harkat dan martabatnya,” katanya.

Namun, ia menilai aturan mengenai ganti rugi bagi korban salah proses hukum masih jauh dari rasa keadilan. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2015, nilai ganti rugi dinilai terlalu kecil dibanding penderitaan yang dialami seseorang selama menjalani proses hukum.

“Paling kecil Rp500 ribu dan maksimal Rp200 juta. Padahal orang sudah ditetapkan tersangka, ditahan, menjalani masa di rutan atau penjara, bahkan mendapat stigma buruk di masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, sudah saatnya ada pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama terkait pertanggungjawaban aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.

“Jangan sampai negara terus yang menanggung ganti rugi, sementara negara juga sudah mengeluarkan anggaran untuk proses penyidikan dan penuntutan. Kalau ada kesalahan serius atau penuntutan yang tidak layak sejak awal, harus ada pertanggungjawaban pribadi,” katanya.

Kuasa hukum Mokris juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain yang mulai menerapkan tanggung jawab pribadi aparat penegak hukum dalam kasus penuntutan keliru atau malicious prosecution.

Ia mencontohkan kasus terkenal di Kanada, Nelles versus Ontario, di mana korban yang diputus bebas menggugat Kejaksaan Federal akibat proses hukum yang dianggap sewenang-wenang.

“Formula seperti ini perlu dikaji di Indonesia agar ada efek tanggung jawab bagi aparat yang bekerja tidak profesional,” pungkasnya.

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan