KLIKFLOBAMORA.COM – Keluarga korban perbuatan tidak berperikemanusiaan terhadap N, menyampaikan fakta-fakta Persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Rabu, 11/06/2025, terkait perbuatan asusila oknum TNI AD yang berpangkat Prajurit Satu (Pratu), berinisial F yang saat ini masih aktif bertugas di Batalion 763 Kompi Senapan B, Naibonat.
Diketahui Pratu F, telah menelantarkan dan tidak mau bertanggung jawab atas kekasihnya N, warga Dompu, NTB, yang telah mengandung dan melahirkan anak (Kembar, salah satunya meninggal dunia) dari hubungan cintanya dengan Pratu F, yang pada saat bersamaan juga secara diam-diam menghamili seorang perempuan yang diakuinya sebagai mantan kekasihnya berinisial M.
Atas perilaku tidak bertanggung jawab Pratu F, Rabu (11/6), Pengadilan Militer Kupang menggelar perkara pemeriksaan (klarifikasi) terhadap pelaku Pratu F, korban N dan para saksi. Ada 5 saksi yang diperiksa, antara lain, korban N, Ibu Korban N (Fr), Ibu Asuh korban N (Ibu P), pelaku (F), perwakilan dari kompi tempat F bertugas, dan Danki (diwakili karena sedang bertugas ke luar NTT).
Hasil pemeriksaan diungkapkan keluarga korban yang mendampingi korban N lewat konferensi pers dengan awak media, Rabu malam.
“Persidangan tadi itu memang secara umum itu memang ditanyakan mengenai kronologis perkenalan antara korban dan terdakwa. Setelah itu untuk korban N juga ditanya sampai dengan saat sekarang itu seperti apa hubungannya,” ungkap KK yang mewakili korban dan keluarga korban.
Hakim pada Pengadilan Militer Kupang juga menanyakan kepada Ibu korban, saksi Fr, kapan berkenalan dengan terdakwa, yang di Bima seperti apa, dan semua dijawab oleh saksi Fr. Begitu pula dengan saksi Ibu P, ditanya selama korban N tinggal dengannya selama berapa bulan, apakah terdakwa pernah menunjungi korban N atau tidak, dan semuanya dijelaskan.
Selanjutnya Hakim pada Pengadilan Militer Kupang, meminta kepada keluarga korban dan korban N, terkait tuntutan keluarga terhadap perlakuan tidak berperikemanusiaan Pratu F.
“Kita diminta tuntutan dari keluarga, terlebih dari N dan juga Ibunya N dan memang kami minta dipecat. Dipecat dan juga dihukum sehingga tidak boleh lagi ada korban selain yang sudah ada ini. Itu tuntutan dari keluarga,” terang KK.
Sementara itu, KK menjelaskan, tadi dalam persidangan pelaku F sedikit emosional karena memang banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh terdakwa karena ketika ditanya terkait dengan tanggung jawabnya terhadap bayi dari korban N, pelaku tidak mampu menjawab.
“Tetapi ketika dikejar-kejar terus terkait dengan itu, dia menjawab bahwa dia akan setiap bulan akan tanggung biayanya itu. Tiga juta tiap bulan,” ujarnya.
Menanggapi jawaban pelaku F, keluarga korban memberi pernyataan tidak percaya mengingat penghasilan pelaku yang dirasa tidak cukup untuk membiayai korban N dan anaknya.
“Ditanyakan kami sebagai keluarga percaya tidak kalau dia jamin setiap bulan. Dia bayarnya tiga juta. Dan kami mengatakan bahwa kami tidak percaya. Karena kenyataan saja, selama ini anak kami sejak dari dia hamil dan diinformasikan ke pelaku F, dia hilang kontak sampai saat ini,” tegas KK kepada awak media.
KK juga memberi kesaksian selama ini pelaku Pratu F tidak membiayai sepeserpun selama korban N hamil hingga anak dari korban N dan pelaku F, meninggal. Atas pernyataan pelaku Pratu F, keluarga korban tidak percaya pernyataan si Pratu F dalam persidangan tadi.
Untuk itu keluarga meminta agar kasus ini benar-benar berjalan sesuai dengan aturan atau hukum yang ada di Indonesia agar keluarga merasa puas atas apa yang telah diperbuat oleh pelaku F terhadap korban N dan keluarganya.
“Jadi paling tidak dia dihukum secara adil ya, biar kami tahu bahwa hukum kita memang benar seperti ini. Kami meminta dipecat. Sehingga jangan sampai pihak sebelah yang dalam pernyataan tadi pelaku F memilih pihak sebelah, merasa wah, ini saya hidup enak nih, bisa menikmati penghasilan dari sang suami. Sementara pihak kami tidak diperhatikan, padahal kami korban ini, gitu. Jadi kami minta dia dipecat saja,” tegas KK sekali lagi. ***
Penulis: Don Bosko Beding






