“Sertifikasi terhadap berbagai warisan Budaya NTT tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) di NTT, tapi juga untuk meningkatkan daya tarik wisatawan berkunjung ke daerah ini.”

Demikian bunyi pernyataan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, membuka Rapat Teknis Warisan Budaya Tahun 2025 di Hotel Harper, Selasa, 27/5/2025, di depan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, Dr. Restu Gunawan, dan para peserta rapat lainnya.

Melki bercerita, masih segar dalam ingatan kita, klaim dari salah satu negara di Asia terhadap alat musik Sasando dan juga klaim dari salah satu daerah  di pulau Jawa terhadap tenun ikat Sumba Timur.

Oleh karenanya, menurut Melki, upaya sertifikasi sangat penting untuk menghindari klaim dari daerah atau pihak lainnya terhadap berbagai warisan budaya yang kita miliki serta menjaganya agar tetap lestari.

Rapat teknis yang diinisiasi oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tersebut mengangkat tema “Akselerasi Penetapan Warisan Budaya Melalui Pendekatan Holistik Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia”

Lebih lengkap dalam sambutannya, Melki mengatakan bahwa NTT merupakan provinsi yang memiliki kekayaan budaya, adat istiadat, dan seni sehingga perlu diperhatikan dan dilindungi dengan kekuatan regulasi.

“NTT merupakan provinsi dengan beragam tradisi, adat-istiadat, ritus, seni pertunjukkan dan kerajinan tradisional dengan kekhasan dan keunikannya masing-masing,” jelas Melki mempertegas.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu Pak Menteri Kebudayaan telah datang ke NTT untuk mengunjungi dan merasakan langsung kekayaan budaya Sukutokan di Pulau Adonara. Dan oleh karena itu, dia memberi apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang menginisiasi kegiatan ini agar warisan budaya NTT yang beragam dapat segera mendapatkan pengakuan dan penetapan.

Gubernur Melki menyebutkan bahwa, Warisan Budaya merupakan bentuk kebijaksanaan lokal baik yang berwujud benda maupun tak benda, sehingga Percepatan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WTB) tidak sekadar bertujuan untuk mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional tetapi terutama untuk keberlanjutan dari kearifan lokal tersebut.

“Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sesuai Konvensi UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) Tahun 2003, terbagi  dalam lima gugus utama terdiri Tradisi dan Ekspresi Lisan; Adat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan; Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; Seni Pertunjukan; serta Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional,” ucapnya.

Melki mengkhawatirkan bahwa banyak warisan budaya kita yang masih lebih dominan dalam bentuk lisan dan praktik, atau belum dibukukan, hilang begitu saja karena belum diakui. Menurutnya, upaya ini sangat strategis dan penting karena ketika suatu WBTB diakui secara nasional maupun internasional otomatis disertai tanggung jawab untuk melestarikan.

“Dalam hal ini, pelestarian warisan budaya bukan sebatas menjaga, melainkan juga memanfaatkannya. Pemanfaatan ini merupakan bentuk  tanggung jawab dari masyarakat untuk ikut melestarikannya,” jelas Melki Laka Lena.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan identifikasi warisan budaya yang terdapat di seluruh Kabupaten/Kota di NTT. Ada 26 Karya Budaya dari 13 kabupaten di NTT sudah diusulkan agar dapat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional Tahun 2025.

Sementara untuk Warisan Budaya Benda/Cagar Budaya, ada dua yang diakui secara nasional yakni Cagar Budaya Liang Bua di Manggarai dan Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende. Kita juga sudah memiliki satu Warisan Budaya yang diakui oleh UNESCO yakni Kampung Adat Wae Rebo.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga terus melakukan beberapa kegiatan berkelanjutan sebagai upaya dalam melestarikan warisan budaya di NTT seperti Pengkajian, Pendokumentasian dan Seminar karya budaya dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Selain Warisan.

Gubernur Melki mengharapakan agar kegiatan ini dapat mendorong kerja kolaborasi dalam meningkatkan Penetapan Warisan Budaya baik Benda maupun Tak Benda di daerah ini karena NTT merupakan daerah yang kaya akan Warisan Budaya.

Diakuinya bahwa Secara proporsional, jumlah warisan budaya yang sudah disertifikasi secara nasional maupun internasional masih terlalu kecil. Karena itu, Melki berharap agar pemerintah Kabupaten/Kota lebih bekerja keras dalam melakukan penelitian dan mengidentifikasikan potensi-potensi cagar budaya maupun WBTB di daerahnya yang kiranya berpotensi untuk mendapatkan pengakuan secara nasional bahkan internasional.

“Bangun koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan dalam hal ini Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT terkait langkah-langkah teknis administrasi yang diperlukan untuk percepatan Sertifikasi Cagar Budaya maupun WBTB NTT,” tambah Melki.

Gubernur Melki juga mengungkapkan dengan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi NTT telah memberikan dukungan terhadap Program Pengembangan Kebudayaan sebesar 200 juta sepanjang tahun 2024 dan 2025. Sehingga pihaknya mengharapkan dukungan dari Pemerintah Pusat terutama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemajuan Kebudayaan di NTT.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., menekankan, sesuai Asta Cita ke-8 Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dijelaskan bahwa penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur sehingga paradigma terkait kebudayaan pun berubah.

“Paradigma kebudayaan dahulu dan kini telah mengalami perubahan. Dulu kita menganggap kebudayaan adalah biaya, namun saat ini kebudayaan adalah investasi. Dulu dalam pemikiran kita, kebudayaan adalah kesenian, namun yang sebenarnya adalah kesenian itu bagian dari kebudayaan,” jelas Restu Gunawan.

“Kita juga dulu berpikir bahwa kebudayaan adalah tontonan, tapi saat ini kebudayaan adalah tuntunan yang bisa dikapotalisasi menjadi tontonan. Kita juga saat dulu menganggap kebudayaan adalah masa lalu (hanya perlu dilestarikan), namun sebenarnya kebudayaan adalah masa lalu, masa kini, dan masa depan.” timpalnya lagi.

Oleh karenanya, menurut Restu, paradigma baru seperti ini harus dimanfaatkan agar bisa menjadi income bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat berbasiskan ekonomi budaya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan