LIKFLOBAMORA.COMFraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 DPRD Provinsi NTT, Kamis 05/06/2025, mengapresiasi Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, atas ketepatan waktu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 kepada DPRD Provinsi NTT.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Golkar DPRD NTT meminta agar Pemprov. NTT segera menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK RI yang telah memberi waktu 60 hari untuk segera membereskan temuan-temuan dari BPK secara serius.

Selain itu Fraksi Golkar juga menyoroti tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemennya, yang menurut pandang Fraksi Golkar, temuan itu mengungkapkan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengindikasikan ada pelanggaran hukum.

Lebih lanjut Fraksi Golkar meminta, pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut karena jika tidak diselesaikan maka akan menjadi catatan buruk yang dapat mempengaruhi opini pemeriksaan pada tahun selanjutnya. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tuntas menindaklanjuti tunggakan temuan dan rekomendasi BPK RI pada tahun-tahun yang lalu yang akumulasinya cukup besar.

“Fraksi Partai Golkar juga ingin memastikan bahwa pemerintah daerah telah tuntas menindaklanjuti tunggakan temuan dan rekomendasi BPK RI pada tahun-tahun yang lalu yang akumulasinya cukup besar,” pinta Simprosa Gandut, juru bicara Fraksi Golkar NTT.

Sebelumnya, dalam Laporan Keuangan TA 2024 (25/5/2025), BPK menemukan beberapa persoalan serius atas pengelolaan keuangan seperti pembayaran honorarium pegawai yang tidak sesuai Perpres No. 33 Tahun 2020, pembayaran tunjangan, biaya perjalanan dan pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas temuan itu, BPK memberi waktu 60 hari untuk segera mengembalikan sejumlah kerugian-kerugian yang jika ditotal mencapai sekitar kurang lebih Tiga Miliar Rupiah (Rp3M), yang ditanggapi Gubernur Melki kala itu, berjanji untuk secepatnya memerintahkan kepala-kepala OPD terkait agar segera membereskan apa yang menjadi temuan BPK.***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan