KLIKFLOBAMORA.COM – Kuasa Hukum PT. Mitogu Sukses Makmur, Franci Roberto Jara, SH., Senin, 24/08/2025 meminta Kepolisian Daerah (POLDA) NTT untuk segera menyelidiki laporan dari pihaknya terkait beredarnya pupuk bermerk Atonik 6.0 L yang diduga palsu di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Franci Roberto yang merupakan pengacara dari Kantor Pengacara FBB & Partner menjelaskan, sebelumnya, PT. Mitogu Sukses Makmur mendapatkan laporan dari seorang petani (konsumen pupuk Atonik PT. Mitogu Sukses Makmur) di Wilayah Sikumana, Kota Kupang, terkait produk pupuk bermerk Atonik dari PT. Mitogu Sukses Makmur yang diduga palsu.

“Klien kami mendapat laporan dari konsumen yang merupakan salah satu petani di wilayah Kota Kupang di bulan April 2025 terkait dugaan pupuk palsu bermerk Atonik dari PT. Mitogu Sukses Makmur, sehingga kemudian dilakukan pengecekan (Tgl. 28 April 2025) oleh klien kami ke petani tersebut, dan benar bahwa pupuk yang digunakan oleh petani itu adalah pupuk palsu, dan bukan produk asli dari PT. Mitogu Sukses Makmur,” jelas Franci.

Setelah melakukan pengecekan, diperoleh informasi dari petani tersebut bahwa pupuk yang digunakannya merupakan pupuk bantuan dari Dinas Pertanian Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Klien kami mendapati 45 botol pupuk bermerek Atonik yang diduga palsu, berukuran 500 ml pada petani. Sementara PT. Mitogu Sukses Makmur hanya mendistribusikan pupuk Atonik di wilayah NTT yang berukuran 1 liter,” tambahnya.

Untuk itu PT. Mitogu Sukses Makmur, melalui kuasa hukum melaporkan penemuan produk palsu pupuk Atonik ke Kepolisian Daerah NTT guna penyelidikan lebih lanjut, karena menurutnya, beredarnya pupuk palsu Atonik sangat merugikan pihak perusahaan yang  sejatinya telah menjadi distributor pupuk di wilayah NTT sejak tahun 2021.

Sementara itu, Junior Manager PT. Mitogu Sukses Makmur area Nusa Tenggara Timur, Muhamad Ihsan Kurniayanto mengungkap penemuan pupuk palsu bermerk Atonik di wilayah Nusa Tenggara Timur, secara materiil sangat merugikan perusahaan.

Ia berharap agar laporan yang telah dilayangkan oleh pihaknya ke POLDA NTT dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena akan berdampak merugikan perusahaan PT. Mitogu Sukses Makmur, dan juga merugikan para petani di NTT.

“Perusahan sangat dirugikan dengan kehadiran pupuk palsu beremerk Atonik ini. Demikian juga dengan para petani tentunya, karena produktivitas pertanian akan menjadi lebih buruk,” tegas Kurniayanto.

Lebih lanjut Kurniayanto menerangkan, beredarnya pupuk bermerk Atonik di wilayah Sikumana, Kota Kupang, merupakan pupuk palsu dan bukan pupuk yang diproduksi oleh PT. Mitogu Sukses Makmur.

“Kami melakukan pengecekan dan benar bahwa pupuk bantuan dari Dinas Pertanian Kota Kupang kepada petani atau kelompok tani di wilayah Sikumana ini palsu atau bukan pupuk dari PT. Mitogu Sukses Makmur, karena kami hanya menyediakan pupuk Atonik berukuran 1 liter di wilayah NTT,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kurniayanto, pupuk berukuran 500 ml yang diduga palsu tersebut, secara kasat mata tidak sama dengan produk asli PT. Mitogu Sukses Makmur. Hal ini dapat dibuktikan dari segi warna, kemasan produk, tutupan botol produk, permukaan botol produk, dan juga cairan pupuk tersebut.

“Produk asli kami, logo pada tutupan botol pupuk sangat rapi sedangakan yang palsu tidak. Permukaan botol produk pupuk kami kasar, sementara yang palsu halus. Pun dengan warna, yang mana produk kami berwarna hijau terang sementara yang palsu hijau gelap. Juga pada cairan pupuk. Punya kami warna cairan tidak mudah hilang, sementara yang palsu terlalu cair sehingga mudah hilang atau luntur,” jelasnya.

Ia berharap, kedepannya para petani di NTT lebih berhati-hati dalam menggunakan pupuk Atonik karena keberadaan atau telah beredarnya pupuk Atonik palsu di wilayah NTT, dan apabila para petani menemukan pupuk serupa seperti yang disebutkan maka segera melaporkan ke pihak perusahaan dan kepolisian agar bisa ditindaklanjuti. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan