KLIKFLOBAMORA.COM – Obed Edom Amtiran, Kepala Desa Sahraen, Kec. Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, pada Jumat 24/10/2025 sore.

Kepala Kejari Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah tim penyidik pada Kejari Kupang memperoleh dua bukti kuat untuk menetapkan Obed Edom Amtiran sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa Sahraen.

“Sebenarnya penyidikan sudah dilakukan dari setahun yang lalu. Selama satu tahun itu, kita melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga baru hari ini secara resmi kita menetapkan saudara Obed Edom Amtiran jadi tersangka,” jelas Yupiter Selan.

Yupiter Selan juga mengungkapkan, selama proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan, pihak Kejari Kupang telah memberi kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

“Kejari telah meminta kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp.4 Juta dari total kerugian negara sebesar Rp.235 Juta,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Obed Edom Amtiran diduga telah memakai uang hasil penjualan sapi bantuan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan pribadinya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan