KLIKFLOBAMORA.COM – Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fernando Bernando Bessi mengatakan laporan yang dimasukan oleh pihaknya ke Polresta Kupang Kota saat ini sedang diajukan pra-peradilan oleh tersangka Ade Kuswandi.

Kendati demikian, Fransisco Bernando Bessi yakin bahwa pra-peradilan yang diajukan terlapor Ade Kuswandi tidak diterima oleh hakim pasalnya Ade Kuswandi sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencairan Orang) oleh penyidik Polresta Kupang Kota sejak Tanggal 03 November 2025.

Keyakinannya ini berpatok pada aturan yakni SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2018 karena menurutnya aturan ini mengikat internal dari Mahkamah Agung,  dalam hal ini hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Ada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila seseorang yang telah dinyatakan dalam daftar pencarian orang, untuk praperadilannya itu bukan ditolak tapi Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima,” pungkas Bessi, Jumat (12/12/2025).

Belum lagi terlapor Ade Kuswandi pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kupang sehingga ditetapkan jadi DPO. Setelah itu lanjutnya, Ade Kuswandi malah mengajukan praperadilan Nomor 13 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.

“Setelah itu sidang pertama beliau tidak hadir. Sidang berikutnya hadir. Dan itu menurut saya sebagai kuasa hukum Djawas, Ade Kuswandi telah mempermainkan hukum,” timpal Sisco Bessi.

Meski demikian, selaku Kuasa Hukum Said Djawas, Sisco tetap percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke hakim dalam menyusun putusan di hari Senin nanti.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyidik Polresta Kupang Kota yang saat ini sedang di pra-peradilan oleh tersangka Ade Kuswandi. Sisco juga memeinta rekan-rekan media yang sejak awal pelaporan di Polda NTT dan di Polresta Kupang Kota selalu membantu untuk memberitakan, agar hadir pada di hari Senin untuk melihat putusan tersebut. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan