KLIKFLOBAMORA.COM – Pihak Keuskupan Atambua akhirnya memberi klarifikasi terkait perilaku tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang Imam Katolik di wilayah Keuskupan Atambua, Selasa, 30/12/2025.

Imam Katolik bernama RD. Marianus Yulius Knaovmone, Pr. atau akrab disapa Romo Marley Knaovmone, akhirnya dihukum karena telah menghamili seorang wanita berinisial DU seperti yang ramai diberitakan oleh media berita hingga viral di berbagai platform media sosial.

Pihak Keuskupan Atambua, melalui Vikjen Keuskupan Atambua P. Vincentius Wun, SVD. mengatakan bahwa pihak Keuskupan Atambua telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Dihadapan Uskup Atambua, RD. Marianus Yulius Knaovmone, Pr. telah secara jujur mengakui perbuatan-perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut Uskup Atambua (Mgr. Dominikus Saku, Pr.) kemudian menjatuhkan hukuman terhadap RD. Marianus Yulius Knaovmone, Pr., setelah mendengar dan mendalami pengakuannya.

“Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan suspensi lisan yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya rescript Uskup Atambua No. 180/225, tentang hukuman dan larangan melaksanakan beberapa perbuatan tabisan dan kuasa kepemimpinan bagi RD. Marianus Yulius Knaovmone Pr. pada hari yang sama yakni pada tanggal 27 Desember 2025,” jelas Pater Vincentius Wun.

Pater Vincentius Wun melanjutkan, rescript tersebut berisi hukuman suspensi kepada RD. Marianus Yulius Knaovmone, Pr. berupa larangan merayakan misa untuk publik, memimpin ibadat/upacara sakramental, melayani pengakuan dosa, menerima dan melaksanakan jabatan Gerejani (Norma Kanon 1333).

“Dengan diterbitkannya rescript tersebut, pihak Keuskupan Atambua secara Kanonik telah melakukan tindakan hukum bagi RD. Marianus Yulius Knavmone, Pr.,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, P. Vincentius Wun, SVD. juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kejadian yang menurutnya tidak berkenan kepada Tuhan, telah melukai hati umat beriman dan telah menodai hidup imamat.

Secara khusus, pihak Keuskupan Atambua meminta maaf kepada DU dan keluarga atas keterlambatan mengetahui informasi mengenai kasus ini sehingga baru bisa ditindaklanjuti sekarang. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan