KLIKFLOBAMORA.COM— Rian Kapitan, Ketua Tim Kuasa Hukum dari tersangka kasus penelantaran istri dan anak, Mokris Lay, menanggapi kritikan publik terkait cara ia membela kliennya.

Publik beroponi, cara Rian Kapitan Cs. yang lebih banyak memilih diam dalam menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya, akan berdampak mempersulit posisi Mokris Lay dalam perkara yang sedang dijalaninya.

“Saya, kalau kritik-kritik yang sifatnya konstruktif, ya kami ambil sebagai masukan. Tetapi kalau kemudian itu disampaikan secara tidak elok, atau kemudian itu disampaikan secara membabi buta, ya kami juga tidak akan mengikuti,” tegasnya Minggu 15/02/2026.

Dikatakannya, benar jika selama ini pihaknya lebih banyak diam dalam perkara Mokris Lay, tetapi bukan berarti seseorang berhak mengatur cara seorang pengacara melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Jadi, setiap pengacara itu mempunyai strateginya masing-masing. Ada yang dia memilih diam, ada yang kemudian dia memilih tidak terlalu diam, tapi ada yang kemudian dia memilih tidak diam,” pungkasnya.

Lebih lanjut, pengecara yang sedang mengambil program doktoral tersebut mengatakan, setiap kasus punya karakteristik masing-masing, dan setiap pengacara pun punya karakter masing-masing.

Meski demikian, kata Rian Kapitan, untuk saat ini pihaknya akan memilih tidak diam dalam menangani proses perkara selanjutnya. Lanjutnya, sudah cukup pihaknya menggunakan strategi diam di tahap penyidikan.

“Ketika kami banyak diam di tahap penyidikan, kami diinjak-injak dan pada akhirnya perkara itu naik. Jadi, cukuplah kami diam di tahap penyidikan, sekarang di tahap persidangan, kami akan buka-bukaan,” ungkap Rian Kapitan.

Rian Kapitan menyinggung, pendapat publik terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh klienya dengan perempuan berinisial J, hingga ada transferan uang ke rekening J adalah opini yang tidak benar.

Ia menerangkan, terkait dengan transferan uang yang kemudian klienya dituduh berselingkuh dengan J atas dasar tersebut, pihaknya punya bukti bahwa transferan tersebut adalah murni urusan dalam organisasi yang kebetulan klienya dan J punya hubungan kerja dalam organisasi itu.

“Katanya ada bukti transfer dari Mokris ke J. Dan waktu saya lihat itu, saya ketawain saja, karena kami tahu itu uang apa, dan kami punya buktinya,” ujarnya.

Ditegaskannya, apabila perlawanan di pengadilan yang dilakukan oleh pihaknya ditolak oleh majelis hakim maka pihaknya siap untuk ‘buka-bukaan’ di pengadilan, mengingat sebagian bukti yang diajukan tidak dilampirkan dalam berkas perkara di pengadilan.

Ia juga mengatakan, persoalan mengenai tuduhan terhadap kliennya bahwa berselingkuh dengan J telah ditunjukkan dalam perdata cerai. Dalam perdata cerai tersebut, klienya dituduh melakukan perselingkuhan namun tidak terbukti.

“Korban menyatakan bahwa yang berselingkuh itu adalah Pak Mokris. Tapi oleh pengadilan Negeri Kupang sampai Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa yang terbukti berselingkuh itu adalah korban, sedangkan Pak Mokris sendiri tidak terbukti; tidak mampu dibuktikan bahwa dia berselingkuh dengan J dan perempuan lain,” jelas Rian Kapitan.

Ia menambahkan, jika pihak yang menuduh memiliki bukti-bukti terkait perselingkuhan klienya, termasuk dengan bukti transferan ke J, dirinya mempersilakan pihak yang menuduh untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan