KLIKFLOBAMORA.COM — Akibat meneguk minuman keras (miras), enam (6) pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kini harus berurusan dengan hukum (negara) dan sangsi adat dari warga Sekolaq Joleq, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tidak main-main, denda adat Uliq berupa 1.665 guci, yang jika dirupiahkan setara Rp.666.200.000,— juta yang disanksikan kepada mereka karena telah menganiaya seorang warga kampung Sekolaq Joleq.

Tidak hanya sampai disitu, keenam pemuda NTT juga dituntut harus tetap menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia karena perbuatan yang dilakukan telah melanggar Undang-Undang.

Adapun kejadian bermula saat seorang warga Sekolaq Joleq (11/01/2024) yang menjadi korban kebrutalan keenam pemuda NTT itu, menegur para pelaku yang sudah dibawa kendali minuman keras agar tidak ribut di kos-kosan tempat mereka tinggal.

Tidak terima ditegur, dua dari enam pelaku yang sudah terlanjur mabuk, menghampiri dan memukuli korban hingga korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuh korban.

Warga lain yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib sehingga para pelaku pun diamankan.

Atas kejadian tersebut, Kamis (8/01/2025), Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat duduk bersama Paguyuban NTT Kutai Barat, membahas kelanjutan sanksi adat Uliq yang diberikan kepada keenam pemuda asal NTT itu.

Nikolaus Boro, perwakilan paguyuban NTT Kutai Barat menyampaikan bahwa setelah kejadian hingga kini, uang yang terkumpul baru mencapai Rp.70.000.000— juta.

Uang senilai Rp.70.000.000— juta itu didapat dari warga NTT yang menetap dan atau yang sedang bekerja di Kabupaten Kutai Barat.

Ia mengaku kesulitan menggalang dana mencapai Rp.666.200.000— juta dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebelumnya, sehingga disampaikan kepada Presidium Dewan Adat Kutai Barat.

“Dalam rapat hari ini, Presidium Dewan Adat ketika mendapat laporan dari kami sehingga kemudian mengambil kebijakan memberi waktu tambahan 3 bulan, dan membentuk tim penggalangan. Nah ini mau tidak mau butuh waktu lagi,” ungkap Boro.

Ia mengapresiasi dan menilai kebijakan yang diberikan oleh Presidium Dewan Adat Kutai Barat yang telah memberi waktu tambahan penggalangan dana 3 bulan menambah rasa optimistis bagi Paguyuban NTT Kutai Barat dalam penggalangan dana selanjutnya.

“Kenapa lebih optimis? Ini ada tambahan amunisi, kekuatan, bahwa pihak adat juga membantu untuk penyelesaian permasalahan ini,” ucap Boro.

Boro berharap, dengan tambahan waktu 3 bulan, uang denda adat setara Rp.666.200.000— juta bisa tercapai. Nikolaus Boro juga menghimbau kepada seluruh warga NTT di Kutai Barat agar berhenti melakukan aktivitas yang menggangu Kamtibmas, terlebih seperti mengkonsumsi miras.

“Dengan kejadian ini kita sudah punya dasar pelajaran bahwa kita hidup bersosial di dalam komunitas masyarakat adat, kita harus bisa menghargai adat dan tradisi, menghargai tata kerama sehingga kita bisa hidup lebih nyaman lebih aman,” tutup Boro. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan