KLIKFLOBAMORA.COM – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ATIPSI) Wilayah 15, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Samuel Haning, SH., MH., Selasa, 16/09/2025, memberikan pandangannya terkait polemik belum diterimanya ijazah alumni Politeknik Negeri Kupang (PNK), yang lulus pada Tahun 2021 hingga Tahun 2025.
Menurut Dr. Sam Haning, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengkaji alasan mendasar apa sebabnya para alumni belum menerima ijazah, dengan berpatok pada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tersebut, telah mengisyaratkan bahwa ‘setiap kelulusan study wajib diberikan ijazah sebagai tanda penghargaan telah selesainya study’, sehingga wajib hukumnya PNK memberi ijazah kepada lulusannya, supaya para alumni tidak merasa dirugikaan seperti saat ini.
“Ketika alumni tidak menerima ijazah tentu saja akan sangat dirugikan, baik dari segi pekerjaan, kalau PNS di segi peningkatan golongan, pangkat, dan lain-lain, serta juga sangat mempengaruhi psikologi mental alumni ketika berhadapan dan bersaing dengan alumni Perguruan Tinggi lainnya di dunia kerja,” jelas Haning.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila keterlambatan penerimaan ijazah terjadi, biasanya dipengaruhi oleh faktor-faktor teknis dan juga biasanya akan memakan waktu paling lambat satu bulan, serta sebelumnya, antara Perguruan Tinggi dan wisudawan telah membuat kesepakatan bersama atas keterlambatan tersebut.
Terhadap polemik ini, Sam Haning mengatakan, yang terjadi pada PNK mungkin karena masih mengadopsi sistem lama, yang mana ijazah baru bisa diberikan setelah wisudawan mengikuti yudisium atau pengukuhan, sehingga apabila kemudian ditemukan perosalan teknis seperti administrasi maka akan berdampak pada keterlambatan penerimaan ijazah.
“Nah sekarang ini ada sistem baru, bahwa ketika seluruh mahasiswa telah selesai dan melakukan judisium, seharusnya sudah harus dapat ijazah dan gelar karena sudah selesai, tetapi mungkin belum memakai sistem itu sehingga terjadi seperti yang dialami oleh Politeknik ini,” jelas Haning lebih lanjut.
Ia juga mengomentari, jika benar para alumni sejak tahun 2021 hingga 2025 belum menerima ijazah, maka pihak Perguruan Tinggi harus bertanggung jawab akan hal itu karena telah merugikan para alumni yang belum menerima ijazah di tahun itu.
Untuk itu, Sam Haning menghimbau agar harus ada langkah-langkah yang diambil alumni berupa teguran atau somasi terhadap Perguruan Tinggi, dalam hal ini Rektor atau Direktur agar bisa berbenah guna polemik yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari. ***
Penulis: Don Bosko Beding






