KLIKFLOBAMORA.COM — Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melalui surat Nomor: B- 330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, tersangka Christofel Liyanto angkat bicara terkait penetapannya jadi tersangka.
Didampingi Penasehat Hukum Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., Christofel Liyanto mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan Kejari Kota Kupang dan selanjutnya dirinya menyerahkan upaya hukum yang ditempuh kepada penasehat hukumnya.
Meski demikian, Christofel Liyanto menegaskan bahwa dalam perkara yang menyeret namanya hingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka, dirinya merasa bahwa segala proses transaksi antara dirinya dan tersangka Rachmat alias Raffi sudah sesuai dengan SOP dalam perbankan.
Ia menekankan bahwa uang yang masuk ke rekening pribadinya sejumlah Rp500.000.000,- juta merupakan uang pribadi milik debitur atau Rachmat, sehingga tidak bisa dikatakan transaksi tersebut adalah take over.
“Uang yang masuk ke rekening saya itu bukan transfer, tetapi uang yang masuk ke rekening saya itu setoran tunai sehingga tidak bisa dikatakan take over,” jelas Christofel Liyanto.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan, apabila dikatakan take over maka proses transaksi uang tersebut seharusnya melibatkan kesepakatan antar pihak debitur, kreditur (Bank NTT), dan pihak BPR Christa Jaya, berupa perjanjian-perjanjian dan kesepakatan bersama.
Ia menyayangkan sikap tidak jujur Rachmat dalam kesaksiannya di persidangan. Menurutnya, Rachmat telah memberi kesaksian yang berbeda dari fakta yang terjadi sebenarnya, bahwa uang yang masuk ke rekening adalah bukan uang pribadi milik Rachmat.
“Sementara saat ditanya oleh pihak BPR Christa Jaya, uang tersebut adalah uang hasil penjualan tambaknya di Makasar; yang berarti uang itu miliknya pribadinya Rachmat,” ungkap Christofel Liyanto kesal.
Ia menjelaskan, uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang pribadi Rachmat guna pelunasan utang yang sudah ada sejak tahun 2016 silam, dalam proses bursa jual beli mobil bekas dan bukan uang dari Bank NTT seperti pengakuan Rachmat dalam persidangan.
“Korupsinya terjadi di Bank NTT, eh kenapa saya yang dituduh? Kan dia (Rachmat) yang berproses di situ. Walaupun masih keterangan yang kontroversi karena kekurangpahamman tentang mekanisme pencarian kredit dan prinsip SOP take over,” pungkas Christofel Liyanto.
Ia menambahkan, oleh karena itu proses transaksi antara dirinya dan Rachmat tersebut sah-sah saja menurut hukum perbankan, sehingga dirinya tidak berurusan dengan kredit macet di Bank NTT yang melibatkan Rachmat.
Sementara itu, Penasehat Hukum Christofel Liyanto, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hari Senin (02/06) timnya akan menghadap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Samuel Haning mengatakan, timnya akan membawa serta bukti-bukti terkait persoalan hutang Rachmat dengan Christofel Liyanto agar penetapan tersangka tersebut harus diuji untuk bisa mendapat kebenaran.
“Sejak awal Pak Chris ditetapkan jadi tersangka, saya katakan bahwa itu adalah asas praduga legilitas. Artinya begini, untuk sementara dikatakan sah kerena telah mempunyai 2 alat bukti,” pungkasnya.
Untuk itu selaku penasehat hukum, dia bersama tim berhak untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki jaksa dalam penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto, baik lewat persidangan maupun lewat praperadilan.
“Pada intinya, pada Selasa atau Rabu kita akan ajukan bukti-bukti untuk menguji; sebagai upaya hukum untuk membela kepentingan atau hak dari Pak Chris Liyanto,” tutup Samuel Haning. ***
Penulis: Don Bosko Beding






