Kejari Kota Kupang Akan Terbitkan Sprindik Baru, Kuasa Hukum Christofel Liyanto: Hanya Mengulangi Substansi yang Sama!
KLIKFLOBAMORA.COM — Belun lama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan Christofel Liyanto, pihak Kejari Kupang sigap menanggapi dengan akan segera menerbitkan Sprindik baru.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Komisaris BPR Christa Jaya, Dr. Adhitya Nasution menyatakan sikap keprihatinan dan keberatan serius atas tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang tergesa-gesa akan menerbitkan Sprindik baru.
“Kami menyatakan keprihatinan dan keberatan serius atas tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang secara tergesa-gesa akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru segera setelah putusan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kota Kupang,” pungkas Adhytia Nasution.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang harusnya menjadikan putusan pengadilan melalui mekanisme praperadilan tersebut sebagai koreksi dan refleksi untuk menghormati prinsip Due of Law.
“Pengadilan melalui mekanisme praperadilan telah menyatakan tindakan sebelumnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara. Jika disiasati dengan Sprindik baru, terkesan hanya mengulang substansi yang sama,” tegas Adhytia Nasution.
Adhytia Nasution menilai, jika benar sprindik baru tersebut tidak didasarkan pada perbaikan nyata terhadap cacat prosedural yang dinyatakan hakim, dan adanya alat bukti baru yang sah dan relevan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan mencederai wibawa peradilan itu sendiri.
Lanjut Adhytia, negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak represif.
“Praperadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme kontrol konstitusional terhadap kewenangan aparat,” tambah Adhytia Nasution.
Untuk itu Adhytia Nasution menegaskan bahwa:
1. putusan praperadilan wajib dihormati dan dilaksanakan secara substansial, bukan disikapi dengan langkah reaktif.
2. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan pendekatan “kejar target” yang mengabaikan prosedur.
3. Setiap tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum akan kami respons melalui upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan kembali dan pengawasan etik serta melaporkan tindakan tersebut sebagai abuse of power yang nyata dilakukan kepada klien kami.
“Kami tetap menghormati institusi kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Namun penghormatan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Baginya, penegakan hukum yang terburu-buru dan tidak memperbaiki kesalahan sebelumnya justru akan memperkuat persepsi publik bahwa proses ini sarat dengan cacat prosedural.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak menjadikan kewenangan penyidikan sebagai alat tekanan,” katanya. Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap tegaknya hukum yang adil dan beradab,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding





