KLIKFLOBAMORA.COM — Baru-baru ini, publik Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan pernyataan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, tentang rencana Pemerintah Provinsi untuk merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemprov NTT.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menyampaikan pandangan kritisnya terhadap rencana Pemprov NTT berkenan dengan rencana akan dirumahkan 9.000 PPPK di NTT.
Ia berpendapat, kebijakan tersebut sejatinya adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga menjadi sah-sah saja jika diambil kebijakan seperti itu.
“Pada prinsipnya itu sah-sah saja, karena merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tetapi saya sangat mengharapkan, kalau boleh jangan ada guru-gurulah,” pungkas Sam Haning, Kamis, 26/02/2026 sore.
Menurutnya jika kebijakan tersebut benar-benar terjadi maka diharapkan tidak terjadi terhadap guru-guru PPPK di NTT, karena menurutnya lagi, guru adalah elemen penting untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
“Saya minta pemerintah arif dan bijaksana. Kalau bisa jangan ada guru-guru didalamnya. Kalaupun ada maka mari kita rapatkan barisan untuk mencari solusinya,” ujar Sam Haning.
Lebih lanjut Sam Haning mengaku, ketika ada berita terkait pemberhentian PPPK, dirinya banyak menerima panggilan telepon dari para guru PPPK yang berisi pengaduan terhadap nasib mereka kedepannya.
Oleh karena itu selaku Ketua PGRI NTT, Sam Haning juga meminta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam diskusi pengambilan keputusan terkait nasib PPPK di NTT, mengingat NTT masuk dalam daerah 3T yang mana peran guru sangat dibutuhkan.
“Apalagi NTT ini kan daerah 3T, yang mana sangat membutuhkan tenaga guru untuk mendidik anak-anak sekolah. Jadi, kalau bisa guru-guru tidak tereliminasi dalam seleksi,” tukasnya.
Ia berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para guru PPPK di NTT, karena baginya guru adalah segala-galanya dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lanjut lagi, kata Sam Haning, PGRI NTT juga akan berkolaborasi dengan UPG 1945 untuk membuka posko pengaduan khusus untuk para guru PPPK di NTT. Posko tersebut akan berpusat di Kampus UPG 1945.
Menanggapi rencana membukaan posko pengaduan, Rektor UPG 1945 Kupang, Dr. Uly J. Riwu Kaho, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya langkah tersebut penting, karena apabila hal tersebut terjadi maka akan menjadi bencana di dunia pendidikan di NTT.
Ia menghimbau agar pemerintah belajar dari apa yang sudah terjadi sebelumnya tentang triple down effect atau bola salju, jika hal ini terjadi maka akan menjadi jurisprudensi bagi Kabupaten dan Kota untuk melakukan hal yang sama.
“Maka saya sepakat, bahwa harus dibangun posko pengaduan. Karena jika terjadi maka kita akan mengalami kemunduran, bahkan 10 langkah ke belakang. Jadi dengan posko, guru-guru yang mengalami kebijakan ini, nanti bisa menyampaikannya supaya kita akan bawa pengaduan ini ke pusat untuk disampaikan,” tutupnya. ***
Penulis: Don Bosko Beding






