KLIKFLOBAMORA.COM — Gelombang keresahan menghantam nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) usai Pemerintah Provinsi NTT berencana memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Di tengah kondisi fiskal yang melarat, isu dirumahkan 9.000 PPPK Provinsi NTT di tahun 2027, menjadi salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah provinsi. Seperti makan buah simalakama; satu sisi dikira bijak, di sisi lain dipandang tak bijak.
Puluhan ribu PPPK di Provinsi NTT pun was-was. Tak terkecuali para guru PPPK. Nasib mereka jadi tak menentu. Baru saja menerima SK PPPK dan bernafas lega, pencuri telah siap merenggut kebahagiaan yang mereka perjuangkan belasan, bahkan puluhan tahun.
Namun, nafas keresahan mereka tidak diam begitu saja. PGRI NTT sebagai rumah mereka bernaung, tegas bersuara mengenai keresahan anak-anaknya. Bagaimana nasib mereka, jika harus dirumahkan? Apakah tidak ada solusi lain untuk menyelamatkan mereka?
Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., Ketua PGRI NTT dalam diskusi bersama terkait masalah PPPK yang digagas oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, di Aula BVPV Kementerian Ketenagakerjaan, Kupang, mengatakan harus ada kepastian nasib bagi para guru PPPK.
Ia beralasan, jika guru PPPK di NTT menjadi korban pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022, maka akan berdampak pada kualitas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena mutu pendidikan sangat bergantung pada guru-guru yang berkompeten.
“Bukan berarti kita tidak sepemahaman dengan pemerintah. Tetapi perlu ada kebijakan-kebijakan lain. Jangan sampai dirumahkanlah. Kita PGRI NTT melihat dari segi kualitas pendidikan, termasuk kualitas guru. Kita tidak bersebrangan dengan pemerintah,” tukas Sam Haning, Senin (16/03/2026) sore.
Dr. Sam Haning menyentil nasib guru PPPK angkatan 2022 di NTT yang bahkan sampai kini belum memiliki SK, namun sudah harus terusik dengan isu UU HKDP (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) Tahun 2022.
Untuk itu Dr. Sam Haning meminta agar pemerintah memberikan kepastian status terhadap guru PPPK (termasuk PPPK angkatan 2022), karena pengabdian yang telah mereka lakukan selama ini.
“Karena itu kami berharap ada SK lanjutan bagi guru-guru tersebut agar ada kepastian bagi mereka dalam menjalankan tugas. Kami PGRI juga sangat mengharapkan ada penilaian khusus dari pemerintah terhadap guru PPPK ini, supaya ada rasa keadilan,” ungkap Sam Haning.
Bagi Dr. Sam Haning, pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 di tengah kondisi fiskal daerah yang memprihatinkan hanya akan menciptakan persoalan baru, sebagaimana keresahan yang dialami oleh para guru PPPK di NTT.
Ia menyebut, pemerintah harus memberi keringanan melalui kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga memungkinkan pembayaran gaji guru PPPK memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau guru PPPK digaji pakai dana BOS kan bisa ringankan beban anggaran pemerintah daerah. Pada intinya jangan rumahkan mereka. Kita NTT daerah 3T, kita butuh guru untuk Indonesia Emas, jangan rumahkan mereka,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Hironimus Hayantowati, menegaskan terkait kebijakan pengelolaan belanja pegawai.
“Kebijakan pengelolaan belanja pegawai ke depan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD. Dalam aturan tersebut, mulai tahun 2027 belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD,” ucap Hironimus.
Menurut Hironimus, saat ini total belanja daerah baik Provinsi dan Kabupaten adalah Rp27 triliun. Dari total tersebut, belanja resmi pegawai berkisar Rp14 triliun, dan belanja tanpa tanpa tunjangan profesi dan tamsil maka kisaran belanja Rp12 triliun.
“Kondisi di tingkat Provinsi NTT sekarang, belanja pegawai saat ini 40,29% dari APBD, sementara batas aturan ke depan maksimal 30% mulai tahun 2027. Ini artinya belanja pegawai harus turun Rp1,54 triliun karena dipangkas sekitar Rp546 miliar. Dampaknya yah sekitar 9.089 ASN PPPK diberhentikan,” jelas Hironimus.
Meski demikian pemerintah provinsi dan kabupaten tidak gegabah melakukan pemutusan kerja terhadap PPPK dan paruh waktu. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN, dan bukan hanya untuk PPPK.
“Jadi kita usahakan penerapan aturan tidak dilakukan secara mendadak. Kita juga cari solusi yakni minta tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta minta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan terkait UU HKPD,” kata Hironimus.
Ia beranggapan hal ini penting, karena mengingat daerah-daerah seperti NTT dan daerah-daerah lainnya, masih sangat bergantung pada transfer pusat karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah. ***
Penulis: Don Bosko Beding






