KLIKFLOBAMORA.COMKuasa Hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernando Bessi, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang untuk segera menahan Ade Kuswandi yang dilaporkan oleh pihaknya, atas dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (ASG).


Permintaan itu disampaikan Fransisco Bessi melalui media ini pada Senin, 20/04/2026 sore. Pasalnya, pihaknya mempersoalkan tempat domisili tersangka Ade Kuswandi hanya akan menghambat jalannya persidangan.


“Permintaan dari kami sederhana saja. Kami minta Ade Kuswandi untuk ditahan karena dia berdomisili di luar kota, sehingga akan menghambat persidangan dan juga banyak hal,” pinta Fransisco Bessi.


Sebagaimana diketahui, Ade Kuswandi dilaporkan oleh Fauzi Djawas di Polresta Kupang Kota lewat Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025.


Oleh pihak penyidik Polresta Kupang Kota, Ade Kuswandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan. Ia pun masuk menjadi DPO pihak penyidik Polresta Kupang Kota, sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Jakarta pada 22 Januari 2026 lalu.


Selanjutnya, semua berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang dan sesuai dengan jadwal, Ade Kuswandi akan disidangkan pada 27 April 2026 mendatang.


Mirisnya, meski demikian, hingga saat ini Ade Kuswandi belum juga ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan alasan yang belum jelas.


“Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim bisa tegas dalam perkara ini, karena perkara ini telah menjadi atensi publik,” tutup Fransisco Bessi. ***


Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan