KLIKFLOBAMORA.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, mendesak pemerintah memberikan hak transmigran yang ada di Kabupaten Luwu Timur berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang telah dikelola selama ini.
Desakan ini diutarakan Hamka B. Kady dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Transmigrasi dengan agenda Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan Lindung, Senin, 30 Juni 2025.
“Ini kan soal kebijakan untuk kemaslahatan yang sudah dilakukan oleh transmigran. Gak boleh diusir-usir lagi!” tegas Hamka dalam Raker tersebut.
Menurutnya, apabila koordinasi dengan Kementerian Kehutanan mengalami hambatan, maka langkah yang harus ditempuh adalah berkoordinasi dengan Presiden agar segera diambil keputusan.
Ia menegaskan bahwa semua warga transmigran yang memiliki hak hidup di kawasan itu, baik kawasan buffer zone ataupun kawasan lindung tidak memiliki urusan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Tahun 2019, yang mencatut 94 bidang dalam kawasan hutan dan 95 bidang lagi yang masuk dalam zona penyangga atau buffer zone.
Karena itu ia mendesak agar Presiden mengeluarkan Perintah agar kawasan yang menjadi lokasi hidup para transmigran dikelurahan dari kawasan hutan lindung karena mengingat juga para transmigran telah menempati kawasan tersebut sejak Tahun 1998/1999.
“Kita korbankan kawasan hutan tidak semuanya kok. Apalagi di Luwu sana dulunya tidak ada apa-apa, Pak. Dengan masuknya transmigran di sana ekonominya maju. Alasan apa lagi yang harus kita tunggu? Negara harus turun tangan!” tegas Hamka.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja tersebut Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman melaporkan, transmigran telah menempati kawasan Malili, Kabupaten Luwu Timur, sejak Tahun 1998/1999 dan SK Menteri Kehutanan baru ditetapkan 20 Tahun setelahnya yakni di Tahun 2019. ***
Penulis: Don Bosko Beding






