KLIKFLOBAMORA.COMPublik Kota Kupang dibuat heboh. Diam-diam, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyergap sepasang kekasih di Kota Kupang, NTT, setelah terindikasi memproduksi, mendistribusi, dan menjual Phising Tools W3ll.Store secara ilegal.

Phishing Tools adalah perangkat lunak, skrip, atau perangkat otomatis yang digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk memfasilitasi serangan Phishing untuk mencuri data sensitif seperti kredensial akun (username dan password), informasi kartu kredit, dan data pribadi lainnya.

Jauh dari keramaian, dua sejoli berinisial GWL (pria) dan FYT (wanita) diam-diam meretas sejumlah situs web. Tidak hanya di Indonesia, aksi mereka bahkan menembus server global. Amerika Serikat dan sejumlah negara barat pun menjadi korban aksi GWL dan FYT.

Total kerugian secara global akibat perbuatan kedua tersangka tersebut mencapai 20 juta dolar atau setara dengan Rp350 miliar, dengan korban Phising sebanyak 34 ribu orang.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, melalui  Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers menyampaikan, penyidik sukses membongkar aksi keduanya dengan cara undercover buy mengguankan aset kripto.

Berawal dari patroli siber, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan sebuah situs bernama W3ll.Store yang memperjualbelikan Phising Tools.

“Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas Phising atau akses ilegal,” ungkap Himawan Bayu Aji, Rabu (22/04/2026) di Jakarta.

Selanjutnya, penyidik berhasil mengidentifikasi 2.240 pembeli pada periode 2019-2024 dan mengamankan 2 orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 09 April 2026.

Kedua pelaku tersebut diketahui beroperasi dari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak lama. Keduanya saling melengkapi dengan keahlian masing-masing, sejak berpacaran di Tahun 2016 silam.

GWL (25) adalah lulusan Sekolah Menengah Atas Multimedia. Ia berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual dan mengembangkan Phising Tools secara mandiri sejak tahun 2018. Ia belajar jaringan secara autodidak.

Sementara kekasihnya FYT (25), berperan sebagai penyedia penampungan, dan pengelolaan dana, hasil dari tindak pidana penjualan Phising Tools melalui dompet Kripto atau crypto wallet sejak 2018.

“Latar belakang tersangka GWL adalah lulusan dari SMK Multimedia, dan mendapat keahlian membuat Phising Tools secara mandiri sejak 2018. FYT merupakan pacar dari tersangka GWL sejak 2016. Ia membantu GWL dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip,” jelas Himawan Bayu Aji.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang barang bukti serta aset ilegal kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Pengungkapan kejahatan ini merupakan kerja kolaborasi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI). ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan