KLIKFLOBAMORA.COMPolemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari semakin parah, setalah Kepala Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, melantik pengurus pengawas periode 2026-2027, pada Senin, 11/05/2026 di Hotel Christal, Kupang.

Alih-alih melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik, Linus Lusi malah melantik sejumlah pengurus pengawas Swasti Sari yang diketahui bermasalah sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 26 April yang lalu.

Atas pelantikan tersebut, Kuasa Hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak, S.H., menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Linus Lusi selaku Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT adalah penyalahgunaan kewenangan.

“Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Linus Lusi itu adalah perbuatan yang melampaui kewenangan yang ada pada dirinya,” tegas Bildad Thonak.

Ia menjelaskan, kewenangan untuk melantik pengurus pengawas Kopdit Swasti Sari bukan kewenangan Kepala Dinas Koperasi, tetapi merupakan kewenangan Puskopdit sebagaimana yang diatur dalam peraturan.

“Berdasarkan aturan-aturan yang kami telaah dan kami baca, kewenangan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah itu bukan dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTT, tetapi dilakukan oleh Puskopdit,” tegasnya.

Bildad Thonak menambahkan, bagaimana bisa yang memiliki kewenangan (Puskopdit dan BK3D) menolak untuk melantik, tetapi Linus Lusi melantik pengurus pengawas yang bermasalah.

Ia menduga, ada niat-niat terselubung dari Linus Lusi yang seharusnya sebagai pembina, tugas Linus Lusi adalah menetralkan situasi dan bukan berpihak pada pihak-pihak yang berpolemik, apalagi pihak yang salah.

Untuk itu, lanjut Bildad Thonak, ia meminta Gubernur Melki Laka Lena untuk menegur Linus Lusi atas apa yang telah dilakukan oleh Linus Lusi dalam kisruh KSP Kopdit Swasti Sari.

“Pak Melki Laka Lena dan Pak Johni Asadoma sebagai atasan dari Pak Linus Lusi untuk bisa menegur, kalau bisa mencopot orang ini, karena ada ribuan anggota yang menaruh harapan di kooperasi ini. Dan saya mau bilang bahwa kooperasi ini, salah satu yang terbesar di NTT,” pungkasnya.

Mewakili klienya, Bildad Thonak meminta Linus Lusi agar mencabut dan membatalkan pelantikan yang telah ia lakukan. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas dan cepat terhadap Linus Lusi, baik secara pidana maupun perdata.

“Kalau tidak kami akan mengambil langkah-langkah hukum tegas, cepat, untuk memproses problem yang beliau ambil ini, baik secara pidana maupun perdana. Kami minta 1×24 jam untuk beliau mengambil sikap,” pungkasnya.

Sementara itu, Yohanes Sason Helan menyayangkan langkah yang diambil Kadis Koperasi, Linus Lusi. Ia mengatakan, selaku pembina Linus Lusi seharusnya memediasi terkait kisruh Swasti Sari sejak 26 April yang lalu.

Sason Helan menerangkan, dalam acara pelantikan pengurus pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028 yang berlangsung tadi, dirinya berorasi saat Linus Lusi memberi sambutan.

Ia meminta agar Linus Lusi tidak melantik pengurus pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028, tetapi mencari solusi atas polemik panjang yang sedang terjadi dalam tubuh Swasti Sari.

“Bapak sebagai pembina, bapak jangan sampai mengambil alih dan membuat kisruh, membuat lembaga ini semakin bahaya dan terancam,” kata Sason Helan. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan