KLIKFLOBAMORA.COMRencana perubahan bentuk hukum Bank NTT, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), kembali dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Kamis (09/04/2026) pagi.

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT tersebut, sejumlah fraksi memberikan pandangan yang mendukung langkah strategis Bank NTT itu.

Meski demikian sejumlah fraksi mengingatkan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut beresiko besar jika Bank NTT gagal memenuhi regulasi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

Dalam rapat Paripurna tersebut, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) menyatakan bahwa perubahan ini akan berdampak pada regulasi serta penyesuaiannya dalam waktu 10 tahun ke depan.

Untuk itu, lanjut Gubernur Melki, Pemerintah Provinsi NTT akan berusaha untuk menyesuaikan regulasi guna mencapai target sesuai dengan ketetapan yang telah diatur.

“Apabila regulasi mencapai target yang diminta. Tetapi kalau belum, kita akan melakukan penyesuaian,” ungkap Gubernur Melki.

Dikatakannya lebih lanjut, dengan menjadi Perseroda, Bank NTT diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan deviden yang lebih baik bagi provinsi dan para pemegang saham di Bank NTT.

Meski demikian di satu sisi, kata Gubernur Melki, tidak dapat dipungkiri bahwa pada tahun pertama akan sulit. Hal ini dikarenakan laporan keuangan Bank NTT akan disampaikan apa adanya.

“Laporan keuangan mereka akan disampaikan apa adanya dan ril sesuai kondisi Bank NTT. Dan memang kita akan sakit di tahun pertama ini,” ungkap Gubernur Melki.

Gubernur Melki mengharapkan agar target deviden sebesar Rp200 miliar pada tahun depan bisa tercapai, selain Ia juga berharap bahwa transformasi ini dapat membawa dampak positif bagi Bank NTT dan NTT secara keseluruhan.

“Kita akan dorong transformasi ini, di tahun pertama kita sakit, kedepannya kita berharap deviden bagi provinsi dan seluruh pemegang saham,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Bank NTT Charlie Paulus telah menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih memegang kendali kepemilikan saham pada Bank NTT yakni sebesar 51 persen.

Perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda hanyalah untuk memperkuat peran Bank untuk mendorong sektor pembangunan ekonomi di NTT.

Selain itu perubahan status hukum juga hanya untuk mempertegas posisi Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa dana masyarakat NTT digunakan untuk membangun ekonomi di NTT, bukan untuk pembiayaan di daerah lain,” tegasnya. ***

Penulis: Don Bosko Beding

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan